Ketua IAEI : Notaris Perbankan Syariah Sangat Dibutuhkan Seiring Tumbuhnya Industri Keuangan Syariah



Bengkulu, Beritainspiratif.com - Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) menggelar acara Training dan Workshop Nasional Notaris Perbankan Syariah tentang Aspek Legal dan Penyusunan Kontrak-Kontrak pada Produk Bank Syariah Angkatan ke - 331, yang merupakan kerjasama Iqtishad Consulting dengan Pengurus Wilayah INI (Ikatan Notaris Indonesia) Bengkulu berlangsung selama 2 hari tanggal 29-30 Maret 2019 di Hotel Nala Sea Side Bengkulu.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Agustianto Mingka, Presiden Direktur Iqtishad Consulting yang juga ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia sekaligus sebagai Keynote Speech, yang diikuti sebanyak 40 notaris.

Dalam sambutannya Ketua IAEI itu mengatakan bahwa industri keuangan syariah saat ini telah membesar 18 milyar kali lipat dibanding awal kelahirannya di Tahun 1992 yang hanya 300-an milyar rupiah. Untuk membuat akta perjanjian bisnis sebanyak itu dibutuhkan profesi notaris.

Menurut Agustianto Mingka, Notaris menduduki posisi yang sangat penting dalam industri perbankan syariah, karena notaris berperan dalam pembuatan akta-akta kontrak-kontrak produk perbankan syariah dan pengikatan jaminan (khususnya HT dan Fiducia).

Agustianto Mingka menambahkan: "Perkembangan keuangan syariah yang bergerak dengan cepat yang assetnya kini sudah Rp. 331 triliun membutuhkan para notaris yang berkompeten membuat akta syariah dan pengikatan jaminannya. Asset Industri Keuangan Non Bank syariah lebih dari Rp 86 triliun." Tegasnya: perbankan syariah di Indonesia membutuhkan notaris yang memahami dengan baik konsep – konsep syariah dan penerapannya di praktek perbankan.

Lebih lanjut Agustianto Mingka menuturkan bahwa kontrak-kontrak produk-produk perbankan syariah berbasis syariah compliance harus dipahami oleh notaris perbankan syariah, seperti perjanjian murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah, pembiayaan take over syariah, refinancing syariah, masalah jaminan syariah dan anatomi akta-akta syariah.

Menurutnya, Keharusan notaris memiliki kompetensi pembuatan perjanjian-perjanjian syariah, adalah hasil Rekomendasi Annual Meeting Dewan Syariah Nasional MUI, Desember 2014 di Jakarta.

Untuk itulah kata Agustianto Mingka diperlukan ‘Training dan Workshop Aspek legal dan kontrak-kontrak produk perbankan syariah khusus bagi notaris’.

Dalam sambutannya Agustianto yang merupakan Pengurus MES Pusat menjelaskan ‘Iqtishad Consulting’ Jakarta sudah mengelar Training sebanyak 330 Angkatan, termasuk memberikan sertifikat (mentraining) 3.000 notaris yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sertifikat Pelatihan Iqtishad Consulting Jakarta, sangat diakui oleh semua Industri perbankan syariah di Indonesia, termasuk sertifikat ulang (penyegaran dan upgrading) bagi notaris yang sudah tiga tahun tidak mengikuti training bank syariah.

Pengakuan ini sangat logis karena para petinggi dan praktisi perbankan syariah sendiri ditraining oleh Iqtishad Consulting Jakarta.

"Pengurus inti dan Narasumber Iqtishad Consulting adalah pakar-pakar yang sangat berkompeten di bidang legal perbankan syariah. Mereka juga adalah figur-figur penting yang menduduki posisi strategis di organisasi-organisasi nasional dan assosiasi ekonomi syariah nomor wahid di Indonesia" tutur Agustianto yang diungkap dalam rilis yang diterima Beritainspiratif.com, Sabtu (30/3/2019).

Menurutnya Pelatihan ini akan memberikan pemahaman dan pengetahuan aplikatif tentang pembuatan kontrak-kontrak produk perbankan syariah kontemporer berdasarkan fatwa DSN-MUI.

(Roni)

Berita Terkait