- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung,Beritainspiratif.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan 27 kepala daerah di Jawa Barat, menandatangani kerja sama program penertiban barang milik daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, dengan disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan.
Pada acara yang berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/4/2019) ini, dilakukan pula penandatanganan optimalisasi pendapatan daerah antara Gubernur Jabar dengan Bank bjb.
Program kerja sama ini merupakan bagian dari bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Gubernur Ridwan Kamil menyambut baik bimbingan yang diberikan KPK melalui program kerja sama ini. Menurutnya, sering kali ada gugatan hingga pendudukan fisik terhadap aset dan barang milik pemerintah daerah.
Kerja sama dengan BPN ini, diharapkan aset atau barang daerah tidak hilang dan diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Sering kali kalau untuk aset dan barang milik daerah ada gugatan dan ramai pendudukan fisik dan lain sebagainya. Sekarang kita akselerasi agar tidak ada aset yang hilang dalam perjalannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Emil – sapaan akrab Ridwan Kamil saat ditemui usai acara.
Sementara dari sisi pendapatan daerah, lanjut Emil, ada perilaku koruptif melalui penyelewengan anggaran pemasukan yang dilakukan oleh oknum tertentu, sehingga pendapatan daerah tidak optimal.
“Kita akan mengoptimalkan (pendapatan daerah). tadi ibu (Basaria Panjaitan, Pimpinan KPK) menyampaikan contoh (sistem optimalisasi pendapatan) di Makasar yang cukup baik dan kita akan kirim tim untuk mengakselerasi,” ujar Emil.
“Sehingga apa yang dikhawatirkan bisa kita perbaiki dengan sebuah cara dan semua ini berada dalam pengawasan KPK untuk memaksimalkan tidak ada lagi potensi-potensi korupsi ada di Jawa Barat,” lanjutnya.
Untuk itu, di hadapan para bupati/walikota se-Jawa Barat yang hadir pada acara penandatanganan program kerja sama ini, Emil meminta para kepala daerah bisa menghadirkan sebuah kebijakan yang bisa mendukung optimalisasi pendapatan dan penertiban barang di daerah masing-masing.
“Kalau bisa kita maksimalkan, kita 100 persenkan, memang tidak mudah tapi kuncinya ada di political will dari pimpinan,” jelas Emil dalam sambutannya.
Sementara dari sisi aset barang milik daerah, secara adminitrasi, menurut Emil perlu ada bukti fisik atau catatan tertentu terhadap aset atau barang daerah yang dimiliki. Selain itu, sertifikasi terhadap aset atau barang daerah tersebut perlu ada sebagai bukti hukum yang sah.
“Tertib administrasi, seperti tertib fisik dan buku. Tertib fisik, saya minta (misalnya) ada plang nama di setiap aset (tanah dan bangunan) yang kita punya. Kita juga perlu kartu indentitas barang untuk pengguna dan penguasa barang, jadi harus tercatatkan,” pintanya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Ini tujuannya adalah mengoptimalkan bagaimana supaya pendapatan daerah itu bisa ditingkatkan dan semua pajak-pajak ini bisa diawasi, semua terekap langsung masuk ke bank daerah, seperti Bank Jabar (bjb) dalam hal ini,” tutur Basaria saat ditemui usai acara.
Basaria mencontohkan, bahwa pihaknya kini tengah mendorong daerah agar memiliki sistem online, dimana kepala daerah bisa mengontrol setiap saat pendapatan daerah yang masuk. Tujuannya adalah untuk menghindari potensi kehilangan pemasukan.
Salah satu cara yang dilakukan terhadap pemasukan daerah melalui pajak dari hotel, restoran, dan parkir. Ada sebuah sistem online yang sudah diterapkan di Kota Makassar, dimana para kepala daerah melalui sistem ini, bisa mengawasi langsung penerimaan pajak dari hotel, restoran, dan parkir yang masuk menjadi pendapatan daerahnya.
“Tujuannya untuk meningkatkan supaya tidak ada kehilangan dan semua pendapatan daerah bisa diawasi langsung oleh kepala daerah melalui sistem, bahkan mungkin di dalam handphone-nya bisa diawasi langsung, setiap saat, real time berapa penambahan (pendapatan daerah) yang ada,” jelas Basaria.
Sementara dalam sambutannya, Basaria menjelaskan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, ada tiga hal yang menjadi fokus KPK, yaitu terkait dengan Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
“Kenapa? Setelah ada evaluasi, masalah perizinan dan masalah yang ada hubungan dengan keuangan negara, karena 87 persen kasus yang ditangani KPK adalah di dua masalah tersebut,” kata Basaria.
Sementara itu, Kepala BPN Jawa Barat Yusuf Purnama menuturkan, saat ini masih banyak aset pemda kabupaten/kota dan provinsi yang belum mendapatkan kepastian hukum seperti dalam hal kepemilikan tanah.
“Ini menajdi PR kita bersama pengelolaan yang kurang komprehensif akan menimbulkan masalah, karena perolehan dari hasil tidak tertibnya administrasi zaman dahulu,” ujar Yusuf.
Untuk itu, ada empat kluster pengelolaan aset atau barang daerah yang menjadi target BPN di 2019. “Ada 4.454 bidang, kami prediksi ada empat kluster yang kita targetkan di 2022 selesai,” tutur Yusuf.
Untuk aset Pemda Provinsi Jawa Barat, BPN Jabar hingga saat ini telah menyelesaikan proses sertifikasi untuk 300 aset tanah dan 16 sertifikat diantaranya diserahkan oleh BPN kepada Gubernur Jawa Barat pada acara penandatanganan nota kesepahaman program kerja sama ini.
“Untuk kabupaten/kota ke depan dalam rangka pengelolaan aset semuanya harus manfaat dan dikelola dengan baik dan benar, tidak boleh ada aset yang terlantar karena nanti akan ditertibkan,” ucap Yusuf.
[Ida]