- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Bandung,Beritainspiratif.com - DPRD Provinsi Jawa Barat menginisiasi pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pusat Pasar Distribusi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat Habib Syarief Muhammad mengatakan, perda Pusat Pasar Distribusi diusulkan, untuk mempertahankan
eksistensi pasar tradisional di Jawa Barat.
“Ada beberapa motivasi, latar belakang yang mendorong kami mengusulkan Raperda ini sebagai Raperda inisiatif. Kita
mencoba mengantisipasi perkembangan zaman yang pesat dan
melindungi para pelaku ekonomi terutama yang berkaitan dengan pasar-pasar tradisional," ujarnya di gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro kota Bandung, Senin (24/6/2019).
Habib mengatakan, untuk mendapatkan masukan bagi penyempurnaan raperda tersebut, BP Perda DPRD Jawa Barat telah menggelar hearing dialog dengan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat.
Menurut Habib, perda ini akan menjadi payung hukum dan sebagai upaya antisipasi dari hal-hal yang dapat megancam keberadaan pasar tradisonal pihaknya menyebut
Terdapat tiga fungsi penting yang tertuang dalam Raperda ini,
diantaranya fungsi distribusi, kontribusi, dan stabilisasi.
“Melaui Perda ini mudah-mudahan bisa memutus rantai pasokan yang selama ini panjang, banyak mengeluarkan cost. Kemudian dengan fungsi stabilisasi, diharapkan pasar pusat distribusi bisa menciptakan stabilisasi harga. Kita melihat terutama menjelang hari raya
idul fitri, fluktuasi harga sangat tidak terkendali. Mudah –mudahan dengan pusat pasar distribusi ini bisa tertanggulangi”katanya.
“Kita ingin melindungi pasar-pasar tradisional ini, dengan mencoba mewujudkan pasar pusat distribusi,”ujarnya.
Adapun fungsi kontribusi, lanjut Habib Syarief dibutuhkan kontribusi dari pemerintah daerah sehingga permasalahan modal bisa diselesaikan dengan cara yang lebih manusiawi.
“Kita sulit menghapus praktek-praktek ijon, diharapkan dengan Perda ini praktek semacam itu bisa tertanggulangi dan kepada pengusaha pasar mau tidak mau atau sadar tidak sadar harus dipaksa untuk bisa menyesuaikan dengan kemajuan zaman,” katanya.
Ia mendorong, para palaku pasar dan masyarakat dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi saat ini. Karena dengan adanya sistem berbasis internet saat ini, sudah hampir digunakan dalam aktivitas jual beli masyarakat, dan ini akan berpengaruh pada pelaku pasar dan masyarakat.
“Ini akan menjadi permasalahan, jangan sampai hanya karena ketidak adanya rasa ingin tau dan menguasai (teknologi), yang akhirnya membuat mereka tersingkir. Kita kedepan harus bisa siap
untuk menghadapi realitas saat ini, masyarakat sudah banyak menggunakan sistem online, ini adalah sesuatu yang akan menjadi keniscayaan," ujarnya.
Habib menambahkan Pusat Pasar Distribusi tersebut berbentuk online, dan untuk selanjutnya akan diusulkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah BLUD.
“Kita harus memiliki suatu terobosan, ketika pada awalnya kebutuhan fisik seperti ruangan dan modal akan menjadi tantangan, tetapi dengan adanya inovasi teknologi, rintangan tersebut akan
bisa teratasi” katanya.
Pihaknya berharap, proses pembentukan Raperda tersebut dapat rampung dalam waktu dekat dan hasilnya dapat segera dirasakan oleh para pelaku pasar dan masyarakat di Jawa Barat.
“Kami berharap Raperda bisa cepat tuntas disusul dengan pergub, mudah-mudahan Juli bisa selesai sehingga para pedagang di Jawa Barat bisa menggunakan fasilitas ini.”pungkasnya.
(Ida)