OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Efita Dana Sejahtera Depok



Bandung,Beritainspiratif.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Efita Dana Sejahtera yang beralamat di jalan Akses UI nomor 25 Palsigunung Cimanggis kota Depok Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha BPR tersebut berdasarkan Keputusan anggota Dewan Komisioner no.KEP 119/D.03/2019, terhitung sejak 3 Juli 2019.

Menurut Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan, sebelumnya pada 8 April 2019 status BPR Efita Dana Sejahtera ditetapkan jadi BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).

"Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) nya kurang dari nol persen artinya minus, sehingga statusnya dimasukkan dalam pengawasan khusus ," kata Triana kepada awak media di kantor OJK jalan Ir. H. Juanda kota Bandung, Rabu (3/7/2019).

Triana memaparkan, pihaknya memberi waktu dua bulan kepada pengurus dan pemegang saham, untuk melakukan upaya penyehatan.

Namun sampai batas waktu tersebut, kondisi keuangannya semakin memburuk.
"Sehingga OJK mencabut izin usaha BPR tersebut," katanya.

Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Kantor Regional 2 Jawa Barat Asep Tedi, memburuknya kondisi keuangan BPR Efita Dana Sejajtera akibat banyaknya kelemahan dalam pengelolaan perkreditan. Sekitar 75 persen kredit yang disalurkan pada tahun 2013, terkonsentrasi pada sektor jasa usaha petikemas dalam hal ini pembelian truck.

Dalam analisa kredit yang dilakukan oleh bank, lanjut Asep tidak memperhatikan kemampuan membayar debitur. Kemudian agunan berupa BPKB kendaraan juga dilakukan dibawah tangan sehingga kesulitan ketika akan dieksekusi.

"Usia truk yang dibiayai juga sudah diatas 10 tahun, sementara aturan di DKI Jakarta batas umur kendaraan besar yang bisa beroperasi 10 tahun sehingga truk-truk tersebut tidak bisa beroperasi. Akibatnya, terjadi kredit macet," terang Asep.

Ia menambahkan, pada posisi 2 Juli 2019 jumlah rekening tabungan 164 dengan nominal Rp145.831 000,- Sedang deposito 10 rekening dengan total nominal Rp918.989.000,-

"Kalau dilihat dari suky bunganya, semua terjamin oleh LPS," ucapnya.

Dengan dilikuidasinya PT BPR Efita Dana Sejahtera, proses pembayaran klaim simpanan nasabah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sekretaris LPS Muhamad Yusron menjelaskan pembayaran simpanan nasabah akan dilaksanakan secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha BPR, setelah dilakukan verifikasi atas data simpanan nasabah. "Nasabah peminjam dana, tetap dapat membayar cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR," imbuhnya.

Pencabutan izin usaha BPR Efita Dana Sejahtera, merupakan likuidasi bank yang ke 98 di Indonesia dan ke 34 di Jawa Barat. (Ida)

Berita Terkait