- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Bandung,Beritainspiratif.com - Telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ? Jangan khawatir, Anda bisa menjadi pahlawan pembangunan daerah, dengan mengikuti program Double Untung 10 -10.
Bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan 10 November tahun ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menawarkan bebas denda pajak kendaraan (amnesti), untuk semua tunggakan pajak dan diskon pajak kendaraan bagi yang menunggak 5 tahun atau lebih pada pembayaran periode 10 November hingga 10 Desember 2019.
Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko mengatakan, program Double Untung 10 -10 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak tepat pada waktunya.
"Ini kami tujukan untuk yang menunggak pajak dalam jangka waktu cukup panjang, lima tahun atau lebih. Dendanya dihilangkan, bahkan bayarnya dikurangi cukup empat tahun pokok pajak. Tahun kelima tidak perlu bayar karena kami bebaskan pokoknya," kata Hening pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate kota Bandung, Jum'at (8/11/2019).
"Program ini kami upayakan untuk membuat penunggak pajak sadar, bahwa membayar tepat waktu lebih baik karena tidak perlu dibayang-bayangi ketakutan dan bayar denda," tambahnya.
Meski begitu, Hening mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun. "Dia harus urus STNK baru dengan datang ke kantor induk dan bayar untuk yang ke depan. Jadi yang ke belakang ini (yang) diberi pengampunan," ujar Hening.
"Ini diharapkan menjadi daya tarik bagi yang menunggak pajak cukup lama, yang berpikir tunggakannya sangat besar. Semoga ini bisa digunakan agar surat izin kendaraannya (STNK) bisa dihidupkan kembali," katanya.
Selain itu, lanjut Hening program Double Untung 10-10 bertepatan perayaan Hari Pahlawan. Ini sekaligus sebagai kampanye untuk menjadikan masyarakat taat pajak, sebagai pahlawan bagi daerahnya.
"Di masa lalu, pahlawan adalah orang yang berjuang untuk kemerdekaan. Tapi kini, pahlawan adalah orang yang berbuat baik untuk negerinya, untuk Tanah Air. Caranya macam-macam, warga biasa yang punya kendaraan bermotor, bisa jadi pahlawan jika membayar PKB tepat waktu," ujar Hening.
Menurut Hening, tawaran amnesti denda pajak dan diskon pajak dalam program Double Untung 10 -10 ini, bisa didapatkan melalui semua pelayanan Bapenda Jabar, termasuk pembayaran Samsat J'Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) melalui aplikasi belanja online seperti Tokopedia dan Bukalapak, gerai minimarket Alfamart dan Indomaret, hingga di Bank bjb.
"Satu syarat, kalau STNK sudah mati, tetap datang untuk urus STNK ke depan. Jangan sampai (pajak) sudah dibayar, tapi tidak diurus karena (proses) belum lengkap, sekalian urus STNK," imbau Hening.
Saat ini ungkap dia, dari total 16,4 juta kendaraan bermotor yang tercatat di Samsat Jabar, 25 persen diantaranya atau sekitar 4 juta Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), tidak hanya kendaraan pribadi dan umum tapi juga ada kendaraan dinas pemerintah.
"Ini (KTMDU) yang akan kita kejar. Sebarannya paling banyak di wilayah barat yakni kota dan kabupaten Bekasi serta Depok. Sedang di wilayah Jabar selatan, pengemplang pajak kendaraan bermotor adalah masyarakat yang secara ekonomi kesulitan dan aksesnya sulit dijangkau," imbuhnya
Adapun bagi Bapenda Jabar, program Double Untung 10-10 ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui PKB. Selain itu, program ini diharapkan semakin mendorong penggunaan Samsat J'Bret --layanan pembayaran pajak yang diluncurkan Januari 2019.
"Setelah Januari (2019), kami hitung PKB yang dibayarkan lewat online melalui Samsat J'Bret, itu ternyata antusiasme masyarakat luar biasa. Tahun 2018 ada e-Samsat lewat bank atau ATM (pendapatan) hanya Rp114 miliar sepanjang tahun," ucap Hening.
"Sejak adanya Samsat J'Bret via aplikasi online dan gerai modern, valuasi luar biasa. Di 2019 ini hingga Oktober sudah mencapai hampir Rp400 miliar. Kami hitung sampai Desember bisa mencapai Rp500 miliar. Jadi memang ada kemudahan untuk membayar pajak, kecuali yang lima tahun atau lebih," imbuhnya.
Program amnesti pajak kendaraan bermotor ini, mendapat dukungan dari PT Jasa Raharja cabang Jawa Barat, dengan menghapus denda bagi penunggak pajak tahun 2017.
"Kami membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ), untuk kendaraan yang melakukan daftar ulang lewat dari satu tahun," ujar Kasubag Sumbangan Wajib PT Jasa Raharja Jawa Barat Darsono. (Ida)