- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung,Beritainspiratif.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur yang beralamat di Ruko Graha Depok Mas Blok A Nomor 21, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 3 Kota Depok, Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha BPR Fajar Artha Makmur tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-207/D.03/2019 tanggal 11 November 2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Fajar Artha Makmur, terhitung sejak tanggal 11 November 2019.
Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Fajar Artha Makmur telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 6 Mei 2019, karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.
"Penetapan status BDPK disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR, yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan dalan siaran persnya, Senin (11/12/2019).
Menurut Triana penetapan status BDPK pada BPR Fajar Artha Makmur, dimaksudkan agar pengurus/ pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan untuk keluar dari status BDPK, tidak terealisasi
"Upaya pengurus/ pemegang saham untuk meraih rasio KPMM minimal 8 persen, agar dapat beroperasi secara normal, tidak terealisasi," ujarnya.
Selain itu lanjut Triana, kondisi keuangan BPR juga semakin memburuk, disamping adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali BPR tersebut.
Atas dasat itu OJK mencabut izin usaha BPR tersebut, setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Triana menjelaskan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"Kami menghimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Fajar Artha Makmur agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (Ida)