- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mencanangkan program sertifikasi perkawinan. Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah, ungkap Menko PMK Muhadjir di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Kursus pranikah mungkin bukan kegiatan yang asing lagi, karena setiap calon pasangan yang ingin menikah diwajibkan untuk mengikuti bimbingan atau pembekalan pranikah.
Namun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa setiap pasangan yang ingin menikah agar memiliki sertifikat perkawinan terlebih dahulu.
Sertifikat ini diperoleh setelah calon mempelai mengikuti pembekalan pranikah yang diselenggarakan negara.
Menko PMK Muhadjir mengungkapkan regulasi baru terkait syarat pernikahan di Indonesia ini dimaksudkan, agar tahun depan pasangan yang ingin menikah mengantongi sertifikat perkawinan terlebih dahulu sebagai salah satu syarat.
Lebih lanjut dikatakan nantinya agar pasangan memiliki pengetahuan soal reproduksi sampai kondisi-kondisi berbahaya bagi anak, seperti stunting.
Pelatihan itu nantinya akan bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.
Selain seluk beluk kesehatan, pasangan juga nantinya akan dibekali dengan pengetahuan soal ekonomi keluarga hingga saran yang bersifat spiritual.
Usulan ini disambut baik oleh sejumlah pihak, seperti Komnas Perempuan. Tapi mereka mengimbau agar sertifikasi ini nggak cuma sebatas sertifikat aja
Kalau melihat pembekalan yang sudah dilakukan oleh KUA, selama ini cuma sebatas diberi nasihat-nasihat aja. Biasanya juga informasinya itu-itu aja, jarang ada yang memberi wejangan soal masalah keluarga yang lebih spesifik dan kompleks, bagaimana mencegahnya, dan lain-lain.
Setelah menikah juga rasanya belum ada program untuk mengukur apakah pelatihan pranikah itu efektif atau terbukti menggagalkan perceraian misalnya.
Komnas Perempuan mendukung adanya usulan soal sertifikat perkawinan ini, namun dengan catatan dalam implementasinya tidak cuma sebatas sertifikat semata.
Mereka ingin agar pemerintah justru fokus ke praktiknya pasca menikah. Takutnya, pasangan yang mau menikah nantinya cuma berpikir gimana caranya mendapatkan sertifikat saja, dan tidak mau menerapkan ilmu yang diperoleh dari kursus pranikah.
Ide ini memang penting dan menarik. Apalagi kata Muhadjir, tujuannya juga untuk menekan angka perceraian. Tapi sebagian pihak ada yang menganggapnya hanya akan merepotkan. (Yanis)