Jakarta,
Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
melucurkan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) pada Rakornas II yang digelar di Discovery
Hotel, Jakarta, 25-27 November 2019.
Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif
Fakrulloh, menyampaikan Di Rakornas Dukcapil II tanggal 25-27 Nopember 2019 di
Jakarta dijelaskan juga bagaimana cara menggunakan ADM itu," ujarnya.
Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) merupakan layanan Adminduk yang mentransformasikan semua pemikiran, perangkat, dan SDM ke dalam mesin yang mirip dengan ATM Bank.
Sistem atau cara kerja mesin ADM tersebut menggunakan pengamanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, dan QR Code. Sehingga sebelum mencetak e-KTP dan lainnya di mesin ADM, Anda harus terlebih dahulu telah terintegrasi di kantor Dukcapil setempat.
Prosedur Administrasi
Mengajukan
permohonan pembuatan e-KTP, KK, KIA, dan akta lahir maupun akta kematian ke
kantor Dukcapil setempat atau melalui
online.
Setelah
menginformasikan no ponsel dan email, anda akan mendapatkan nomor PIN yang
dikirim lewat SMS.
PIN
ini ada dua jenis:
Pertama, nomor PIN untuk masuk ke dalam sistem yang ada di mesin
ADM.
Kedua, PIN untuk mencetak data kependudukan. Tiap dokumen kependudukan
akan diberi masing-masing PIN dan hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan,
dan selanjutnya diajukan kembali.
Selain
PIN, Anda akan diberi QR Code (Quick Response) atau kode dalam bentuk QR Code, yang akan
dikirimkan ke email Anda
Setelah
memiliki PIN dan QR Code, Anda dapat menggunakan mesin ADM untuk mencetak
dokumen kependudukan
Prosedur Pencetakan
Begitu
Anda menggunakan mesin ADM, akan ada tiga menu pilihan. Yaitu menu sidik jari,
NIK, dan QR Code untuk mencetak dokumen kependudukan yang diinginkan.
Pilih
salah satu dari menu itu. Seandainya anda memilih menu sidik jari, akan muncul gambar 10
jari. Pilih salah satu jari yang ingin digunakan, isi NIK di kolom yang ada,
dan gunakan tekan jari Anda pada tempat yang telah tersedia.
Kemudian
akan muncul perintah “Silakan Cetak” disertai tampilan menu apakah ingin
menggunakan PIN atau QR Code. Bila memilih pakai PIN, Anda harus mengisi kolom
dengan PIN yang sudah dikirim lewat SMS.
Setelah
itu, fisik e-KTP atau dokumen kependudukan yang sudah Anda pilih akan keluar
dari mesin ADM.
Proses
selesai.
Mesin ADM ini juga bisa melayani dokumen
kependudukan di luar domisili, misalnya kalau KTP-el hilang di jalan bisa mendatangi
ADM terdekat, untuk mencetak KTP-el.
Jika anda sudah terintegrasi di
Dukcapil, maka PIN atau QR Code ini hanya akan berlaku selama dua tahun, agar tidak disalahgunakan orang-orang tak
bertanggung jawab, selain itu dimaksudkan juga, untuk memastikan bahwa si
pemohon masih hidup atau sudah meninggal.