Hati-Hati Pinjaman Online ! Ditemukan 125 Fintech dan 182 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin



Bandung, Beritainspiratif.com - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI), kembali merilis temuan fintech peer to peer lending (pinjaman secara online) dan penawaran investasi ilegal.

Hingga akhir Nopember 2019, SWI  menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui sms.

"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online, dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2019).

Sebelumnya pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal.

Sampai November 2019, total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani SWI  sebanyak 1.494 entitas.

Tongam mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak,  termasuk dengan 13 kementerian/ lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi dan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal.

Upaya yang dilakukan antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi agar masyarakat bijak meminjam di fintech peer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan atas maraknya fintech peer to peer lending ilegal dan invetasi ilegal, untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.


Menurut Tongam hingga akhir Nopember SWI  telah menghentikan 182 kegiatan usaha,  yang diduga melakukan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 182 entitas tersebut paling banyak melakukan usaha dibidang perdagangan forex tanpa izin (164), investasi money game (8), equity crowdfunding ilegal (2), multi level marketing tanpa izin (2), perdagangan kebun kurma (1), investasi properti (1), penawaran investasi tabungan (1), penawaran umrah (1), investasi cryptocurrency tanpa izin (1), dan koperasi tanpa izin (1).

"Kegiatan 182 entitas ini  berbahaya karena memanfaatkan ketidak- pahaman masyarakat untuk menipu, dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," imbuhnya.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal di : www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan,  dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada : Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

(Ida)

Berita Terkait