- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Beritainspiratif.com – Dalam sebuah video inspiratif yang beredar tampak AKBP A. Agus Hermanto dengan simpatik memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui video, mengingatkan masyarakat untuk bersikap waspada dan tidak panik dalam menghadapi perusahaan pembiayaan / finance / petugas penarik / debt collector yang datang.
Dikatakan AKBP A. Agus Hermanto dalam video tersebut dalam menghadapi petugas penagihan yang harus dilakukan adalah :
Pertama : Tanyakan identitasnya, karena bapak bukan Polisi bukan aparat, ujarnya.
Kedua : Tanyakan kartu sertifikasi profesi resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang ditunjuk oleh APPI. Yakni seperti surat izin menagih, harus ada itu, ungkapnya.
Ketiga : Harus ada surat kuasa untuk kendaraan yang dimaksud dari perusahaan finance, jadi tidak bisa seenaknya sendiri, katanya.
Terakhir : harus ada surat sertifikat fidusia, harus ada itu, jika tidak ada tolong ditolak dengan baik-baik dan sopan, ungkapnya.
Kalau petugasnya masih ngotot memaksa, bisa meminta bantuan kepada aparat terdekat dan hindari permusuhan, pungkasnya.
AKBP Antonius Agus Hermanto SIK, M.Si. adalah Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/966/IV/2018 tanggal 8 April 2018 menempati posisi barunya sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggantikan AKBP Ronny Suseno.
AKBP Antonius Agus Hermanto dikenal sebagai salah satu Pamen Polri yang mempunyai segudang inovasi dengan berbagai program tentang pelayanan publik seperti 6 program unggulan, SPKT Door to Door dan Nomor Pengaduan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, seperti dilansir Rakyatjelata.com, (29/11/2019).
TIPS MENGHADAPI DEBT COLLECTOR
Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang anda cicil pembayarannya.
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan.
Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun tidak ikut campur dalam kasus perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya anda.
Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan anda dengan tuduhan penggelapan.
Berkonsultasilah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun OJK.
Yanis