Artidjo Alkostar Sosok Dewas KPK Termiskin dan Ditakuti Koruptor, Motornya Hanya Senilai 1 Juta



Beritainspiratiof.com - Artidjo Alkostar merupakan satu dari lima dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (20/12/2019) kemarin.

Lima orang anggota Dewan Pengawas  KPK  pilihan  Presiden Jokowi antara lain:

  1. Artidjo Alkostar - mantan Hakim Mahkamah Agung
  2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
  3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
  4. Harjono - mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
  5. Tumpak Hatarongan Panggabean - mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Dewan Pegawas KPK periode 2019-2023 (dari kiri) Syamsuddin Haris, Harjono, Artidjo Alkostar, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho berpose bersama sebelum upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho.

Sosok Artidjo Alkostar jadi sorotan karena ada kabar jika dirinya dewas KPK yang paling miskin dibanding yang lain.

Mantan Hakim Agung itu diketahui memiliki harta paling kecil dengan total kekayaan Rp 181.996.576, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada Maret 2018 periodik 2017.

Dalam laporan saat ia menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo tercatat memiliki satu unit mobil Chevrolet produksi 2004 dengan harga sekira Rp 40 juta.

ilustrasi

Selain itu, ia juga memiliki kendaraan jenis sepeda motor Honda Astrea senilai Rp 1 juta.

Rincian harta Artidjo terdiri dari tanah dan bangunan di Sleman, Yogyakarta senilai Rp 76,96 juta, harta bergerak lain Rp 4 juta, serta kas setara kas Rp 60.036.576.

Artidjo Alkostar adalah sosok hakim yang disebut-sebut juga menjadi musuh koruptor.

Dikutip dari Kompas.com, ketika berkarier di Mahkamah Agung, telah ada belasan koruptor yang merasakan tambahan hukuman dari Artidjo.

Dirinya dikenal memberikan hukuman vonis yang berat, antara lain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, bintara Polri di Papua Labora Sitorus, hingga pengacara OC Kaligis.

Artidjo Alkostar pensiun dari MA sejak 22 Mei 2018, dan sudah 28 tahun berkarier sebagai advokat di Indonesia.

Di MA sendiri, 8 tahun, Artidjo berhasil menyelesaikan 19.708 perkara. Jika dirata-rata, setiap tahun ada 1.905 perkara yang berhasil dirampungkan Artidjo.

Semoga Artidjo Alkostar tetap sehat dan amanah dalam menjalankan tugasnya.

Yanis

Berita Terkait