LPPD 2019: Kinerja Seluruh Kabupaten/Kota di Jabar Sangat Tinggi



Bandung, Beritainspiratif.com - Seluruh kota/ kabupaten di Jawa Barat, memiliki kategori tinggi dalam Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) 2019.

Bahkan tiga kabupaten/kota yakni Kab. Kuningan, Kota Cimahi, dan Kab. Banjar, masuk peringkat 10 besar nasional. Sementara LPPD Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 berada di dua besar.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, secara umum LPPD untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat sudah berkategori sangat tinggi, atau meningkat dari tahun sebelumnya hanya ada tujuh kabupaten/kota yang berkategori tinggi.

“Semua (kabupaten/kota di Jabar) sudah masuk kategori Sangat Tinggi. Nah, kalau tinggi itu istilahnya rapotnya sudah biru semua, tidak ada yang merah lagi,” kata Emil --sapaan Ridwan Kamil-- dalam acara Rapat Kerja (Raker) Penyusunan LPPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (14/1/2020).

“Dan dari kelompok yang raportnya biru ini tiga dari sepuluh ranking se-Indonesia datang dari Jawa Barat (yakni) Kuningan, Cimahi, dan Banjar. Kalau level provinsinya, kita selalu ranking dua besar. Jadi, sudah sangat baik,” tambahnya.

Emil menjelaskan nilai LPPD untuk pemda provinsi, merupakan nilai akumulasi dari LPPD kabupaten/kota se-Jabar. Hal ini menjadi alasan Jawa Barat, belum mencapai ranking satu nasional.

Untuk itu, Pemda Provinsi Jabar akan mendorong pemda kabupaten/kota terkait Indikator Kinerja Kunci (IKK), yang nilainya masih di bawah standar minimal, seperti di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan.

“Kalau di kita (Pemda Provinsi Jabar) sudah mentok (ranking dua), maka kita akan turun. Salah satunya tentang pelayanan kesehatan dan pendidikan PAUD di beberapa daerah standar minimalnya belum tercapai. Nah, itu kita akan dorong,” kata Emil.

Berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKPPD) 2019, Pendidikan Usia Dini atau PAUD, dari 27 kabupaten/kota masih tedapat 20 kabupaten/kota yang kinerjanya masih di bawah 80 persen pada IKK tersebut.

Untuk pelayanan ibu hamil, hasil EKKPD 2019 menyebutkan bahwa dari 27 kabupaten/kota masih terdapat tiga kabupaten/kota yang kinerjanya di bawah 90 persen pada IKK.

Sementara untuk Pelayanan Ibu Bersalin, masih terdapat tiga kabupaten/kota dengan kinerja di bawah 90 persen pada IKK-nya.

Sesuai amanat Pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LPPD kepada pemerintah pusat, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

(Ida)

Berita Terkait