- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Kota Bandung mendesak Walikota Bandung, segera membentuk Panitia Pemilih (Panlih) pembentukan Dewan Pendidikan Kota Bandung (DPKB).
Desakan itu disampaikan FAGI, menyusul telah habisnya masa kepengurusan DPKB pada tahun 2016 dan telah diperpanjang SK nya sampai dengan terbentuknya pengurus baru.
Hal tersebut disampaikan Ketua FAGI Jawa Barat Iwan Hermawan didampingi Ketua PGRI Jabar,Ketua PGRI Kota Bandung, dan Sekjen Forum Ormas, di Gedung PGRI Jabar Jl.Talagabodas Bandung, Kamis (16/1/2020).
Lebih lanjut dikatakan Iwan, saat ini peran dan fungsi DPKB dirasakan hampir tidak ada.
Ia menilai pengurus DPKB sibuk dengan kegiatan masing-masing, sehingga fungsi advisory, suporting, mediator dan controling terhadap pelaksanaan pendidikan nyaris tidak ada.
"Saya menilai hanya sosok ketua saja yang terkesan bekerja. Akibatnya, persoalan pendidikan di kota Bandung jadi terabaikan," ujarnya.
Iwan menerangkan berdasarkan PP 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan, pasal 195 disebutkan bahwa pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota merupakan kewenangan dan tanggungjawab bupati/walikota.
Walikota Bandung sudah mengeluarkan Peraturan Walikota No 1461 Tentang tatacara pemilihan dan pengangkatan Dewan pendidikan di Kota Bandung, pada 3 Desember 2018.
Dalam Perwal tersebut disebutkan harus membentuk panitia pemilihan yang berjumlah 5 orang, dari unsur organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.
Untuk menjadi anggota Dewan pendidikan kota bandung, kata Iwan harus memenuhi syarat antara lain peduli terhadap pendidikan, usia minimal 21 tahun, bertempat tinggal di Daerah Kota yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk serta berkelakukan baik.
Disamping itu tidak sedang dan/atau menjadi pengurus partai politik, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dan tidak menggunakan narkoba dan zat adiktif lainnya.
Iwan menambahkan perpanjangan masa tugas Dewan Pendidikan Kota Bandung (DPKB) sudah berjalan 4 tahun dan telah dikeluarkan Peraturan Walikota No 1461 tanggal 3 Desember 2018, untuk pembentukan Panitia Pemilihan (PANLIH) Ketua Pengurus Dewan Pendidikan Kota Bandung (DPKB).
Karena itu FAGI Kota Bandung mendesak Pemerintah Kota Bandung, segera membentuk Panitia Pemilihan (Panlih), sesuai dengan Perwali No.1461 tanggal 3 Desember 2018.
"Pembentukan dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan melalui media masa," pungkas Iwan .
(Ida)