Pemkot Bandung: Pencabutan Subsidi Gas Elpiji 3 Kg, Agar Dipertimbangkan Dengan Matang



Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak menyiapkan anggaran secara khusus untuk subsidi gas elpiji 3 kg. Dan hal tersebut tidak ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Bandung.

“Seingat saya dalam APBD tidak ada subsidi hal demikian, apalagi spesifik seperti itu untuk gas 3 kg. Tapi tentunya jika itu menjadi kewajiban, kita akan pikirkan lah, bersama pemangku kepentingan lain,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) kota Bandung, Ema Sumarna saat ditemui di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana, Kota Kamis (23/1/2020)

Menurut Ema, jika akhirnya kebijakan itu menjadi keharusan dan kebutuhan untuk masalah subsidi tersebut, sudah barang tentu Pemkot Bandung harus memikirkannya. Meski begitu, Ema juga menjelaskan kebijakan ini harus disertai dengan dasar hukum yang kuat dan jelas. Karena hal tersebut di anggap tidak mudah di lakukan jika tidak berdasarkan aturan hukum.

“Tapi tindakan yang dilakukan disaat kita tidak punya rujukan hukumnya, itu harus hati-hati. Itu yang harus secure dulu. Seperti rencana dahulu untuk subsidi sembako, akhirnya kita tidak lakukan karena tidak ada payung hukumnya,” kata Ema.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku prihatin dengan wacana pencabutan subsidi elpiji 3 kg oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya masih banyak masyarakat kurang mampu yang terbantu dengan adanya subsidi untuk elpiji 3 kg.

"Saya sebagai Wali Kota tentu saja kalau betul kebijakan itu dilaksanakan pertama kami ikut prihatin, warga masyarakat masih banyak membutuhkan tapi kalau itu di lakukan pemerintah pusat saya kira sebagai pemerintah daerah kita juga harus mengikuti mereka," kata Oded di Balaikota Bandung

Ia pun meminta Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan matang-matang terkait wacana tersebut. Terlebih di Kota Bandung saja masih banyak masyarakat tidak mampu yang sangat terbantu dengan subsidi tersebut.

"Tapi mudah-mudahan harapan saya kalau bisa jangan dulu sampai dilaksanakan secara di daerah, karena kita punya masyarakat kecil," jelas Oded.

Menurutnya, meski tidak ada dalam kewenangan tersebut, namun ia memastikan akan terus memantau terkait putusan tersebut. Yang terpenting ia akan memikirkan langkah apa yang akan ditempuh oleh pemerintahannya jika saja wacara tersebut dilakukan.

"Nanti kita lihat dulu perkembangan lihat dulu kebijakan ini kan baru wacana, kan tidak seperti ini baru kebijakan kita sudah duluan kita lihat dulu perkembangan," kata Oded.

(Mugni)

Berita Terkait