- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menanggapi usulan Menko Polhukam Mahfud Md agar Polsek tidak bisa penyelidikan. Menurut Listyo, kondisi tersebut tergantung geografis Polsek tersebut. Jika memang tidak mampu dapat diserahkan ke Polres.
"Kalau memang Polseknya mampu memiliki penyidik, mereka boleh melakukan. Tetapi kalo tidak mampu diserahkan Polres gak masalah," ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menurut Listyo, di daerah-daerah masih perlu Polsek untuk penegakan hukum yang sederhana. Sehingga fungsi Polsek untuk penyelidikan itu dinilai masih perlu.
"Kita menunggu kabarnya aja. Tapi saya kira kan di daerah-daerah terpencil perlu penegakkan hukum ya sederhana yang bisa kita lakukan," ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud Md mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mahfud meyakini usulan itu dapat memperbaiki kinerja Polri.
"Karena Ketua Kompolnas itu Menko Polhukam. Ada gagasan agar Polsek kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," kata Mahfud usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakara Pusat, Rabu (19/2/2020) kutip Antara.
Dia mengungkap alasan di balik usulan tersebut. Menurutnya, selama ini Polsek lebih sering menggunakan sistem target. Bila usulan disetujui Kepala Negara maka penanganan kasus pidana akan diambil alih oleh Polres Kota/Kabupaten. Nantinya, Polsek dapat melakukan konsep pendekatan restorative justice.
Konsep restorative justice yaitu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri tanpa terlalu ikut campur urusan hukum pidana. Jangan sampai, kata dia, urusan mencuri semangka dikenakan hukuman KUHP.
"Karena kejaksaan dan pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten/kota. Kenapa kok Polsek ikut-kutan? Meski begitu ini masih akan diolah lebih lanjut," ucap Mahfud.
Dia juga mengusulkan agar penindakan hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Mahfud mencontohkan beberapa kasus yang tidak bisa ditindak lantaran diduga akan membuat gaduh situasi.***