Pemkot Bandung Akan Cabut Izin Operasional Bagi Mal yang Masih Buka



Bandung, Beritainspiratif.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kota Bandung menutup paksa toko di Metro Indah Mal (MIM). Bahkan, Pemerintah Kota Bandung tak akan sungkan untuk mencabut izin jika pengusaha yang terus membandel.

"Kita sudah ada imbauan dari surat edaran Wali kota Bandung terkait pencegahan Covid-19, tertanggal 14 sampai 27 Maret untuk menginstruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroperasi,"ucap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah Di Metro Indah Mall Kota Bandung Jumat (17/4/2020).

Menurutnya, informasi ini berawal dari adanya laporan warga. 

"Kami tadi sudah berkomunikasi dengan manajemen mal, tapi surat imbauan Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami turun bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM,"jelas Elly.

Elly mengatakan, toko pakaian dan yang lainnya masih buka dan berjualan seperti biasa. Elly menilai, manajemen mal tersebut belum paham terkait surat edaran wali kota. Padahal, mal lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.

"Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota Bandung," tegasnya.

Elly menyebut, berdasarkan surat edaran Wali Kota yang diperbolehkan beroperasi yaitu swalayan dan toko obat. Tempat makan siap saji, itupun untuk dibawa pulang.

Apabila ada Mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi , pihaknya langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mal tersebut.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.

"Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar surat edaran Wali kota,"ucapnya.

Sebelumnya, Pemkot Bandung juga sempat menutup paksa Paris van Java Mal karena memaksakan diri untuk tetap buka di tengah wabah Covid-19 beberapa waktu lalu.

(Mugni)

Berita Terkait