Anggota DPRD Jawa Barat, H Supono Minta Fase Perpanjangan PSBB Pemprov Jabar Tegas



Beritainspiratif.com – Anggota DPRD Jawa Barat, H Supono melakukan pemantauan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.

Selain itu H Supono meski berasal dari  daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor, juga melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB di wilayah Jawa Barat lainnya seperti Kota Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi.

Pemantauan Di Lapangan Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional ( PAN ) Dapil Kabupaten Bogor ini masih menemukan  warga yang melanggar aturan (PSBB) salah satunya masih banyak warga yang berkerumun.

“Saya masih menemukan ketidaktaatan warga, pelanggaran masyarakat yang berkerumun,” ujar H Supono yg juga Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat.

Selain itu masih ditemui warga yang tidak disiplin mengikuti protokol pencegahan Covid seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan. Hal ini kemungkinan besar karena tidak tegasnya aparat dalam memberikan sanksi.

Ia sepakat bila pada perpanjangan PSBB diikuti dengan ketegasan aparat dan gencar dalam melakukan sosialisasi, agar masyarakat disiplin dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

‘’Bila ada keramaian aparat harus tegas lagi, begitu juga bila ada perusahaan non sembako yang masih mempekerjakan karyawannya harus mendapatkan sanksi tegas juga,’’ jelasnya.

H Supono yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Bogor menjelaskan PSBB periode pertama lalu merupakan fase pemberian edukasi dan peringatan kepada seluruh pihak untuk mentaati PSBB. Nanti pada fase perpanjangan PSBB, Pemprov Jabar tidak lagi memberikan toleransi.

Pemprov Jabar bersama Polda Jabar Jaya dan Kodam III Siliwangi bisa menindak tegas pelanggar ketentuan PSBB.

‘’Makanya saya meminta semua pihak disiplin menatati semua ketentuan PSBB ini,’’tegasnya.

Terkait bantuan kepada warga terdampak covid-19 sehubungan pemberlakuan PSBB ini, masyarakat yang terdampak harus segera mendapat bantuan sembako.

H Supono menyampaikan masih menemukan data penerima bantuan yang kurang valid, sehingga masyarakat yang sudah meninggal masih masuk daftar yang mendapat bantuan sosial (Bansos) seperti yang ada si Kelurahan Tegalega Kota Bogor.

Ida

Berita Terkait