Guru Besar Unpad: PSBB Harus Ditambahkan Instrumen Hukum yang Kuat Agar Beri Efek Jera



Bandung, Beritainspiratif.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang kembali dilanjutkan harus diiringi dengan ketegasan.

Penegakan hukum penting dilakukan agar penerapan kebijakan tersebut memberi efek jera, sehingga akan mengurangi bahkan menghilangkan penyebaran virus corona (covid-19).

Demikian disampaikan guru besar politik dan keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Keamanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Perspektif Keamanan Nasional', di Bandung, Rabu (20/5/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajiannya, indeks keamanan pada masa pandemi ini berada pada angka 0,47 dari rentang penilaian 0-1.

Angka ini muncul dari sejumlah parameter yang dihitungnya seperti pergerakan masyarakat, konsentrasi massa, ketersediaan kebutuhan dasar, penegakkan hukum, perluasan pandemi, dan koordinasi kelembagaan.

"Nilai 0 diartikan keamanan kondusif, nilai 1 diartikan keamanan tidak kondusif," katanya.

Mengacu kepada hasil kajiannya, masih terdapat kekurangan dalam tiga parameter terakhir itu.

Menurutnya, saat ini penegakkan hukum masih rendah karena belum ada ketegasan bagi pelanggar PSBB, sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Ketidak-tegasan ini terjadi karena tidak adanya kewenangan bagi polisi dan TNI dalam menjalankan tugasnya.

"Instrumen hukum PSBB kurang kuat karena hanya berdasarkan undang-undang karantina wilayah dan penanggulangan bencana," kata dia.

Sebagai contoh, terlihat sejumlah pelanggar larangan mudik yang hanya diminta pulang kembali oleh aparat yang bertugas.

"Jadi tidak ada efek jera," ucap Muradi.

Seharusnya, perlu penambahan instrumen hukum dalam PSBB agar peran polisi bisa lebih maksimal, salah satunya dengan menggunakan unsur pidana. Dengan begitu, dia meyakini kepolisian akan lebih leluasa dalam menindak pelanggar PSBB seperti dengan memberi hukuman kurungan.

"Jadi mereka yang ngeyel (tidak mematuhi protokol kesehatan) selama PSBB bisa segera ditangani. Ini penting agar memberi efek jera," paparnya.

Tak hanya itu, jika dengan hukum pidana masih kurang, menurutnya perlu digunakan darurat sipil bahkan darurat militer agar PSBB berjalan efektif.

"Tapi saya tidak berharap PSBB plus darurat sipil atau PSBB plus darurat militer. Saya berharap dengan (PSBB) ditambahkan hukum pidana, sudah bisa memberi efek jera (bagi pelanggar)," ujarnya.

Jika ketidaktegasan dalam PSBB ini berlanjut, menurutnya akan terjadi eskalasi ancaman keamanan pada parameter lain, yakni meluasnya penyebaran virus corona. Terlebih, saat ini memasuki arus mudik Lebaran 2020 sehingga sangat berpotensi untuk menyebarkan covid-19.

"Sekarang saja covid-19 sudah ada di 34 provinsi," katanya. Selain itu, menurutnya eskalasi ancaman keamanan pun bisa terjadi karena buruknya koordinasi kelembagaan terutama antara pemerintah pusat dengan daerah.

Ini terlihat dari pembagian bantuan sosial dari setiap instansi yang terkesan berjalan sendiri-sendiri.

"Sehingga pembagian bantuan sosial untuk masyarakat tidak merata. Ada yang sudah terbagi lima kali bantuan (sosial), ada yang belum sama sekali," katanya.

Jika dibiarkan, menurutnya akan mengancam ketersediaan kebutuhan dasar bagi masyarakat selama pemberlakuan PSBB ini.

"Ketersediaan kebutuhan dasar ini salah satu parameter ancaman keamanan selama pandemi covid-19," ucapnya.

Lebih lanjut, menurutnya pemberlakuan PSBB yang kembali diperpanjang merupakan langkah yang tepat. Sebab, hingga saat ini belum diketahui kapan pandemi covid-19 akan berakhir.

Selain itu, dari jumlah pasien yang positif pun, menurutnya akan terus bertambah sehingga masih diperlukan penanganan serius dalam menghadapi pandemi covid-19 ini. Terlebih, di sejumlah negara yang kasusnya dianggap sudah reda sehingga melonggarkan penanganan pandemi inipun kembali dilanda penyebaran covid-19 gelombang kedua.

"Jadi belum tepat kalau ada wacana (PSBB) dilonggarkan. Ukurannya apa? Parameternya apa?" ucapnya.

Dia memahami adanya motif ekonomi bagi pihak-pihak yang menginginkan pelonggaran PSBB. Namun, menurutnya dengan pengetatan seperti ini tidak berarti mematikan perekonomian.

Masyarakat masih diperbolehkan beraktivitas asalkan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

"Masih bisa bergerak, masih bisa naik motor. Beda dengan lockdown," ujarnya.

PSBB pun, menurutnya berlaku selama dua pekan dan bisa dievaluasi.

"Kalau perkembangannya sudah baik, PSBB bisa dievaluasi," katanya.

Oleh karena itu, tambah Muradi, kedisiplinan masyarakat menjadi kunci dalam mengatasi pandemi covid-19 ini.

"Kuncinya adalah kedisiplinan masyarakat. Makanya perlu ketegasan dalam penegakkan hukum," ujarnya.

(Ida)

Berita Terkait