- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Meskipun pengelolaan pendidikan keagamaan baik jalur formal maupun non formal merupakan kewenangan pusat, namun pemerintah daerah diberi tugas untuk memberikan bantuan bagi pendidikan diniyah/madrasah dan pesantren.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Penyelenggaraan Pesantren, pada rapat Paripurna DPRD provinsi Jawa Barat Senin (8/6/2020).
Rapat paripurna berlangsung di gedung DPRD jalan Diponegoro kota Bandung, dipimpin Ketua DPRD Jabar Taufik Hidayat.
Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil ini mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan, pemda diberi tugas memberikan bantuan sumberdaya pendidikan berupa tenaga kependidikan, dana serta sarana dan prasarana kepada madrasah dan pesantren.
"Undang-undang terbaru nomor 18 tahun 2019, menjadi landasan pemda untuk mengembangkan madrasah dan pesantren. Substansi dari raperda, adalah pembinaan dan pemberdayaan," ujar Emil.
Menurut Emil, madrasah/ pesantren calon penerima bantuan harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh perda dan pergub.
Namun demikian, pembiayaan tidak dapat sepenuhnya dipenuhi dari APBD.
"Jadi tetap diperlukan bantuan dari pusat dan sumber dana lainnya," ujar Emil.
Terkait modernisasi pesantren, Emil menuturkan Pemprov Jabar terus menggagas berbagai program, seperti dakwah digital, pesantren digital dan digitalisasi manuscript ulama Jabar.
Sementara upaya untuk meningkatkan kualitas para kiai di pesantren, pihaknya memberikan pembinaan wawasan kebangsaan dan pengetahuan.
"Hal ini juga merupakan bagian integral dari pesantren juara. Salah satunya pendidikan kader ulama, pendidikan wawasan kebangsaan dan manajemen modern pesantren," pungkasnya.
(Ida)