- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
BANDUNG. Bank Indonesia (BI) dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tingkatkan sinergi guna mengupayakan penanggulangan peredaran uang palsu (upal).
Hal itu dikatakan Kepala BI Jabar, Wiwiek Sisto Widayat usai bersilaturrahmi dengan Kapolda Jabar yang baru Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (2/11).
Wiwiek mengatakan kerjasama ini berkaitan kewenangan BI di bidang sistem pembayaran seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Saat ini trend kejahatan mata uang terus menurun. Tentunya ini berkat penanganan yang dilakukan dengan serius. Kita harapkan trend ini terus berjalan baik,” kata Wiwiek kepada wartawan.
Selain itu, guna menjaga kedaulatan rupiah, Agung mengatakan jajaran Polda Jabar turun langsung menindak tegas peredaran uang palsu serta turut menaruh perhatian terhadap kegiatan usaha valuta asing (valas).
"Untuk kegiatan usaha valas ini sebenarnya harus mendapat izin dari BI. Kalau tidak ada izin, itu berarti ilegal dan ditindak tegas," ungkapnya.
Perlu diketahui, dalam pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang di atas, setiap orang yang memalsu rupiah, menyimpan, serta mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan penjara maksimal 15 tahun dan pidana paling banyak Rp 50 milliar.
"Dalam mendukung upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang, BI selalu melakukan proses rekam data dan verifikasi secara rinci uang palsu ke dalam sistim aplikasi sebagai gudang data. Uang palsu yang ditemukan dan disampaikan kepada BI untuk dianalisa lebih lanjut," pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Kepala BI Jabar pada silaturrahmi ke Mapolda yakni Kepala Divisi Sistim Pembayaran Mikael Budisatrio.
Sebelumnya, menindaklanjuti peredaran uang palsu tersebut, BI Jabar telah memberi pelatihan dan edukasi mengenai uang palsu kepada penyidik Polri seluruh polres dan polresta di wilayah Polda Jabar, acara workshop tersebut telah berlangsung di Kantor BI Jabar, Bandung, Selasa (10/10), yang dibuka dan dihadiri oleh Direktur Reserse & Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Samudi. (gan)