Kota Bandung Belum Terapkan Sanksi Terkait Masker, Yana: Tunggu Payung Hukum



Bandung, Beritainspiratif.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan akan memulai penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker mulai Senin (27 Juli 2020). Terkait kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum akan menerapkannya karena masih menunggu payung hukum penerapan sanksi tersebut.

Baca Juga:Terkait-masker-pemkot-bandung-terapkan-sanksi-sosial-bukan-denda

"Kota Bandung masih menunggu kebijakan karena itu harus ada payung hukum yang jelas," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada Humas Kota Bandung usai meresmikan masjid Al Aman di Bandung City View 2 Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Minggu (26/7/2020).

"Mengutip uang (sanksi denda,red) dari masyarakat menurut sepengetahuan saya tidak bisa hanya Perwal atau Pergub, harus ada payung hukum yang jelas," tambahnya.

Baca Juga:Mulai-27-juli-warga-jabar-yang-tak-pakai-masker-didenda-rp100-150-ribu

Yana mengungkapkan, Kota Bandung memiliki Perwal Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada perwal tersebut mengatur penerapannya kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.

"Kalau Perwal 37 tahun 2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat minimal menggunakan masker," jelasnya.

Baca Juga:Wakil-wali-kota-bandung-kampanyekan-keselamatan-bersepeda

Melalui Perwal 37/2020, aparat kewilayahan diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar, minimal penggunaan makser. (*)

Berita Terkait