- Ragam
- 24 Nov 2024
Beritainspiratif.com - Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa yang resmi ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis di Jakarta pada 5 Agustus 2020.
Dengan lahirnya Perpol ini, maka Peraturan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan dan Peraturan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Peusahaan dan/atau Instansi/Lembaga dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca Juga:Kapolri-pesankan-kepada-satpam-turut-menjaga-situasi-kondusif-dalam-pemilu-2019
Berdasarkan Peraturan tersebut yang dilihat Beritainspiratif.com pada Selasa, (15/9/2020) ada banyak perubahan dalam Perpol yang baru ini, di antaranya yang menarik adalah soal kepangkatan satpam dan pemberlakuan seragam warna baru (coklat) untuk satpam.
Kepangkatan
Dalam kepangkatan Satpam nantinya memiliki tanda khusus pada setiap seragam satpam yang bertugas. Misalnya saja satpam berpangkat manajer ia akan menggunakan tanda segitiga berwarna merah mulai dari satu hingga tiga segitiga.
Tanda pangkat manajer jumlah segitiganya 1 buah, tanda pangkat manajer madya ada segitiga dua buah dan tanda pangkat manajer utama jumlah segitiganya ada 3 buah.
Begitu juga kepangkatan untuk Pelaksana (warna putih) dan Supervisor (warna kuning).
“Golongan kepangkatan Anggota Satpam meliputi a. manajer; b. supervisor, dan c. pelaksana,” tulis Pasal 19 - 20 Perpol Nomor 4 tahun 2020.
Seragam
Seragam yang tadinya berwarna putih dan bercelana/rok biru, kini menyesuaikan dengan baju dinas polisi yaitu berwarna cokelat. Bukan hanya baju, topi dinas satpam pun mirip dengan polisi.
Baju dinas satpam pun dirancang dengan berbagai model mulai dari seragam biasa, seragam berhijab, hingga setelan jas. Seragam tersebut juga dilengkapi dengan tanda pangkat.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menerangkan, bahwa kemiripan seragam Satpam dengan Polri tersebut dimaksudkan agar dapat terjalin kedekatan emosional antara Polri dan Satpam, serta menumbuhkan kebanggan Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.
"Selain itu juga memuliakan profesi satpam, serta menambah penggelaran fungsi kepolisian ditengah-tengah masyarakat," kata Karo Penmas di Mabes Polri, Senin (14/9/2020) yang dilansir Antara.
“Satkamling dalam melaksanakan tugas menggunakan seragam Satkamling. (2) Seragam Satkamling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini,” tulis pasal 40
Baca Juga:30-kecamatan-di-kota-bandung-zona-merah-penerapan-psbmk-jadi-opsi
Dalam lampiran peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 diatur mengenai pakaian dinas anggota Satpam.
“Tutup kepala: Pet Satpam berwarna cokelat tua, Tutup badan: kemeja lengan pendek warna cokelat muda, celana panjang warna cokelat tua,” tulis lampiran Perpol.
Baca Lengkap: PERPOL-NOMOR-4-TAHUN-2020-TTG-PAM-SWAKARSA
Pemberlakuan
Kapan seragam satpam yang baru diberlakukan? Menurut Pasal 45 dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 dijelaskan:
“Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, seragam dan atribut Anggota Satpam yang diatur dalam Peraturan Kepala kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 50) tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.”
Baca Juga:
Yanis