DPRD Setujui Raperda Perubahan APBD Jabar TA 2020 Menjadi Perda



Bandung, Beritainspiratif.com - DPRD provinsi Jawa Barat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna yang berlangsung Rabu (30/9/2020) malam.

Sesuai rancangan, perubahan yang telah disetujui yakni APBD Jabar TA 2020 yang semula Rp 46.095.261.227.603 berkurang Rp 2.787.100.819.100 menjadi Rp 43.308.160.408.503.

Baca Juga:Daddy-rohanady-anggota-dprd-jabar-temukan-pintu-air-dari-gedebong-pisang

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan terima kasih kepada DPRD Jabar, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda Perubahan APBD Jabar TA 2020.

“Saya atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat pimpinan dan segenap anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah bersungguh-sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan, sehingga pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan sesuai ketentuan,” ucap Emil.

Menurutnya, penyusunan APBD TA 2020 merupakan wujud komitmen antara pihak eksekutif dan legislatif untuk menunjukkan keseriusan dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Jabar.

Baca Juga:Panel-surya-terbesar-di-asia-tenggara-diresmikan-di-bekasi

Hal itu bertujuan mendorong akselerasi penyelenggaraan dan kualitas kinerja pemerintahan dan pembangunan di Jabar.

Rancangan perubahan APBD TA 2020 juga disusun dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan serta berkaitan pemenuhan kebutuhan dalam penanganan pandemi global COVID-19 di Jabar.

“Dengan volume APBD pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 43,308 triliun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat serta meningkatkan ekonomi dan sosial yang terdampak oleh pandemi COVID-19,” tutur Emil.

Penyusunan rancangan perubahan APBD TA 2020 ini disesuaikan dengan perkembangan dan kemampuan keuangan daerah serta secara proses berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun 2019.

Dengan selesainya seluruh pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2020 antara Badan Anggaran DPRD dengan TAPD Jabar, serta telah ditandatanganinya persetujuan bersama terkait Raperda tersebut, kemudian Raperda itu akan di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Emil menambahkan untuk meningkakan hasil pembangunan yang lebih berkualitas pada Perubahan APBD TA 2020 ini, perangkat daerah akan melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan percepatan proses tender dengan melakukan perencanaan paket tender secara matang untuk menghindari kegagalan tender.

“Penting menjadi perhatian bersama bahwa setelah rancangan peraturan daerah disetujui dengan DPRD, pengumuman rencana umum pengadaan dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang mengedepankan prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabel,” katanya.

Emil berharap, upaya pembangunan yang telah, sedang, dan akan dilakukan khususnya dalam Perubahan APBD Jabar TA 2020, dapat memberikan manfaat untuk mewujudkan visi Jawa Barat Juara Lahir dan Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi.

Baca Juga:

(Ida)

Berita Terkait