- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Kepala Bagian Humas & Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Yedi Sunardi mengungkapkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tata cara menyampaikan aspirasinya kepada wakil-wakil mereka di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu diungkapkan Yedi dalam bincang-bincang di salah satu radio, yang mengangkat tema “Berdiskusi Menyampaikan Aspirasi," pekan ini.
Dalam bincang-bincang tersebut, Yedi Sunardi menjelaskan tata cara menyampaikan aspirasi kepada Wakil Rakyat yakni DPRD.
Yedi menjelaskan pihak yang ingin menyampaikan aspirasi baik itu secara langsung maupun tidak langsung, harus mengirimkan surat terlebih dahulu kepada Sekretaris Dewan (Sekwan).
Baca Juga:Bantu-sambung-listrik-warga-tidak-mampu-pln-gelar-virtual-charity-run-and-ride-2020
Dalam surat itu dicantumkan isu yang akan disampaikan.
"Isunya harus jelas agar pihak Sekwan bisa mengarahkan aspirasi tersebut ke Alat Kelengkapan Dewan, misalnya Komisi," terangnya.
Mengenai unjuk rasa langsung di DPRD kata Yedi, aspiran perorangan atau kelompok dapat menyampaikan surat pemberitahuan unjuk rasa minimal pada H-3 sebelum unjukrasa digelar.
Surat pemberitahuan juga harus memuat hari dan tanggal pelaksanaan, nama aspiran, koordinator aspiran, nomor contact person yang bisa dihubungi dan substansi permasalahan yg akan disampaikan.
"Selanjutnya Setwan berkoordinasi dengan Dewan/ Alat Kelengkapan Dewan. Setwan akan menghubungi contact person aspiran, apabila tidak ada titik temu antara waktu rencana unjuk rasa dengan agenda DPRD," ucapnya.
Pada kesempatan itu Yedi juga mengutarakan, pihaknya akan menyelenggarakan kegiatan refleksi ahir tahun DPRD.
Refleksi ahir tahun ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan bisa menilai langsung bahwa dewan itu bekerja.
Namun cara bekerja anggota dewan tidak seperti profesi lain yang sudah jelas tupoksi dan pekerjaanya, karena anggota dewan itu menampung aspirasi dari daerah pemilihannya masing-masing.
Selain itu, anggota Dewan juga memperjuangkan aspirasi dan bertemu dengan pihak-pihak terkait, sehingga tidak bisa diprediksi bahwa anggota dewan itu sedang berada dikantor atau tidak.
"Apalagi tugas Dewan menyangkut 3 hal yaitu budgeting, pembentukan perda dan pengawasan, yang dalam pelaksanaannya membutuhkan/ menyita waktu, tempat dan pikiran," ujar Yedi.
Baca Juga:
(Ida)