- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kota Bandung masih mengkaji izin operasi salon kecantikan yang sampai saat ini belum boleh memberikan layanan bagi para konsumen.
Kendati demikian, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, pihaknya sudah memperbolehkan salon kecantikan untuk menjual produk.
"Yang belum direlaksasi itu sekarang tinggal salon kecantikan atau salon perawatan itu belum. Tetapi kita izinkan hanya menjual produknya. Jadi kalau produknya boleh dijual kaya Natasha, Erha, itu boleh menjual produknya. Tapi kalau perawatannya belum boleh," ujar Elly saat dihubungi melalui sambungan telepon Senin (19/10/2020).
Baca Juga:JPCH dorong-pentahelix-wujudkan-curug-roda-destinasi-wisata-kab-bandung
Berdasarkan Perwal Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perwal Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB, terdapat beberapa aktivitas usaha yang tidak diperbolehkan.
Kegiatan Usaha yang belum direlaksasi:
Antara lain salon kecantikan, klinik kecantikan, panti pijat, refleksi, mandi uap, spa/massage, arena bermain anak dan arena permainan. Kemudian lokasi wisata, meliputi destinasi wisata luar ruangan untuk anak-anak seperti taman lalu lintas, gelanggang seni dan konser musik.
Tak hanya itu, selama pandemi Covid-19, dalam rangka pelaksanaan AKB khusus untuk kegiatan atau aktivitas usaha tertentu harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Tingkat Kota. Salah satunya yakni kegiatan atau usaha salon khususnya potong rambut dan barbershop.
Namun pihaknya telah memberikan relaksasi bagi salon perawatan rambut ataupun barbershop.
"Kalau salon rambut dan barbershop sudah direlaksasi, tapi kalau salon kecantikan yang di mal (belum)," ungkap Elly.
Berdasarkan penuturan Elly, salon tersebut sudah buka di 24 mal dengan jumlah yang berbeda-beda di setiap malnya.
"Semua mal saja, 24 mal sudah dibuka semuanya. Tapi masing-masing mal beda-beda salonnya, ada yang lima, tiga,"ucapnya.
Elly menjelaskan, belum diperbolehkannya salon kecantikan beroperasi. Pasalnya, terdapat kontak fisik yang menyentuh wajah dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang satu ini.
"Sebetulnya Dinas Kesehatan yang punya kewenangan salon kecantikan di luar mal. Kalau salon rambut kan enggak ke muka ya, kalau kemarin kita alasannya masih agak riskan kalau yang ke muka," jelasnya.
Namun ia mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk memberikan usulan kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, agar bisa merelaksasi kegiatan usaha salon kecantikan.
"Mungkin nanti akan kita usulkan saat ratas (rapat terbatas), kita coba kepada Pak Ketua Harian, Ketua Gugus Tugas, juga sekaligus dengan Forkopimda,"ungkapnya.
Baca Juga:
1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi
2. Pelayanan Umroh Terbaik dari PT. Albadriyah Wisata
3. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar
(Mugni)