Perda Pesantren Ditetapkan, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar M. Sidkon : Pertama di Indonesia



Bandung, Beritainspiratif.com - Peraturan Daerah (Perda) provinsi Jawa Barat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, merupakan Perda pertama di Indonesia pasca pemerintah pusat menetapkan Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Barat H. Muhamad Sidkon mengatakan, dengan adanya perda tersebut maka peran pesantren dalam pembangunan tidak hanya sebagai obyek tapi juga subyek pembangunan.

Untuk itu Pemprov. Jawa Barat harus menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, afirmasi dan fasilitasi terhadap pesantren yang ada di Jawa Barat.

"Jumlah pesantren di Jawa Barat lebih dari 8.000, sangat besar dibanding provinsi lainnya di Indonesia. Dengan adanya perda tentang pesantren, maka keberadaan pesantren tidak hanya sebagai obyek tapi juga subyek pembangunan, " ujarnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyambut baik penetapan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar di Bandung, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:Vaksi AstraZeneca Tiba Kuartal I 2021

Sosok yang juga Panglima Santri Jabar ini mengatakan, Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren (Perda pesantren) merupakan aspirasi warga pondok pesantren (ponpes) khususnya Salafiyah karena belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.

Selama ini, ponpes Salafiyah pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning, tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki pendidikan formal.

"Maka salah satu solusi adalah Perda Pesantren. Jadi ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan santri di Jabar dapat BOS," ucap Kang Uu dalam keterangan resminya di Kota Tasikmalaya, Selasa (2/1/2021).

Ia menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta yang terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur'an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya. 

"Jadi kalau mengatasnamakan pesantren tetapi di dalamnya hanya pendidikan SD, SMP, SMA, tapi tidak belajar kitab kuning maka tidak termasuk pesantren," ucap Kang Uu.

"Harapan kami, Perda Pesantren ini menambah kepercayaan orang tua untuk memasukkan anaknya ke Pondok Pesantren dan menambah optimisme kepada para kiai dan ulama bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memperhatikan Pondok Pesantren," pungkasnya.

(Ida)

Baca Juga:

Berita Terkait