Perda Disahkan, Pesantren di Jabar Bakal Dapat Bantuan Pemerintah



Bandung, Beritainspiratif.com - Jumlah pesantren di Jawa Barat cukup banyak, namun belum seluruhnya mendapat bantuan dari pemerintah.

Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, saat ini terdapat lebih dari 12 ribu pesantren dengan santri sekitar 6 juta orang.

Namun berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, baru 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri yang memenuhi kriteria untuk mendapat bantuan.

Wagub yang akrab disapa Kang Uu ini mengatakan pesantren salafiyah atau pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning, hingga kini belum mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki institusi pendidikan formal.

"Terutama pondok pesantren salafiyah. Karena kalau yang sudah punya sekolahan (modern) ada bantuan-bantuan, ada yang menginduk ke Dinas Pendidikan, ada juga ke Kementerian Agama. Tapi yang salafiyah tidak punya induk, paling dibantu hibah dan bantuan sosial," ucapnya.

Baca Juga:Universitas Pertamina Raih Rekor MURI

Kang Uu menuturkan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren atau Perda Pesantren yang ditetapkan pada 1 Februari 2021, merupakan aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.

"Jadi ponpes Salafiyah yang asalnya tidak tersentuh bantuan, sekarang dengan Perda ini, ponpes bisa mendapat bantuan, termasuk para kiai bisa mendapatkan bantuan," tuturnya.

Kang Uu menegaskan, ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur'an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf.

"Itu semua komitmen Pemda Provinsi Jabar untuk menjadikan pesantren berperan lebih strategis dalam pembangunan. Tidak hanya sebagai objek, tapi juga subjek pembangunan," tambahnya.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Prof. Dr. KH. Rachmat Sjafei menyambut baik ditetapkannya Perda Pesantren, karena dengan adanya legalitas dapat mendorong pesantren lebih maju lagi.

"Kami MUI mendorong parai da'i dan kiai menjadi da'i dan kiai yang handal, karena sudah didukung oleh pemerintah. Pesantren tidak lagi merasa diabaikan, sebab aturannya sudah terukur secara rasional demi kemajuan bersama, " ucapnya.

Ketua Forum Pondok Pesantren Jawa Barat Edi Komarudin berharap kehadiran perda Pesantren membawa berkah dan kebahagiaan bagi semua komunitas dan masyarakat pesantren.

"Perda (Pesantren) ini adalah salah satu dari janji politik kang Emil - kang Uu, saat kampanye pada Pilgub Jabar. Ini merupakan tuntutan dari pesantren-pesantren yang ada dalam naungan Forum Pondok Pesantren Jawa Barat, " imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi partai PKB DPRD Jawa Barat Sidkon Djampi menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawasi penyelenggaraan Perda Pesantren.

"Kami terus mengawasi dan semoga Pergub sebagai turunan teknis bisa betul-betul sesuai harapan Perda Pesantren," tegas Sidkon.

(Ida)

Baca Juga:

Berita Terkait