- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Sejalan dengan Instruksi Mendagri (Imendagri) No. 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro. Maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan kebijakan PPKM Mikro mulai tanggal 9 – 22 Februari 2021.
Untuk itu Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan dua Peraturan Wali Kota (Perwal), yakni:
1. Perwal No. 4 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proprosional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
2. Perwal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Perwal No. 4 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut atas perpanjangan PSBB Proporsional oleh Pemprov Jabar.
Sedangkan Perwal No. 5 Tahun 2021 terkait dengan pembentukan posko penanganan Covid-19.
Baca Juga:Kasad Naikan Pangkat 8 Perwira Tinggi TNI AD
Sebelum menjadi perwal, wali kota mengungkapkan, membahas rancangannya dengan Bagian Hukum Setda Kota Bandung secara maraton. Pembahasan perwal juga melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung.
Ditemui di sela-sela kegiatan di Pendopo, Selasa (9/2/2021) malam, wali kota mengaku, Perwal tersebut perlu dibahas secara hati-hati. Pasalnya, hal itu terkait dengan kebijakan kesehatan dan ekonomi. Dua hal itu selalu menjadi fokus utama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Kita selalu berupaya agar memberikan yang terbaik untuk warga Kota Bandung. Di bidang kesehatan harus tertangani. Di bidang ekonomi juga harus terus bergulir," ungkapnya.
Tak hanya dengan Forkopimda dan jajarannya, wali kota juga mengaku menyerap aspirasi dari sejumlah elemen masyarakat dalam membuat perwal. Asiprasi ini perlu memperoleh perhatian karena Pemkot Bandung sangat memperhatikan kebutuhan warganya.
"Kita berusaha adil, karena Covid-19 memang telah mempengaruhi berbagai sendi kehidupan di Kota Bandung. Jadi memang tak mudah untuk bisa menyenangkan seluruh pihak," ungkapnya.
Pesan Via Go Food Klik: Paket Ayam Goreng Serundeng ‘Futsal’ Kota Bandung
Sementara itu diungkap Humas Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, kebijakan PPKM Mikro mulai diberlakukan terhitung sejak hari ini Selasa 9 Februari hingga 22 Februari 2021. "Mulai berlaku hari ini," katanya di Kota Bandung, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, aturan PPKM Mikro akan mengadaptasi dari aturan yang tertera di dalam Imendagri. Seperti jam operasional pusat perbelanjaan/mal/kafe yang semula tutup pukul 20.00 WIB kini menjadi pukul 21.00 WIB.
Termasuk kebijakan dine-in di restoran kini dibatasi maksimal 50 persen. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB.
"Jadi PPKM di Kota Bandung mirip dengan Instruksi Mendagri, jadi jam operasional mal pukul 2.00 WIB, kapasitas jadi 50 persen, itu diadaptasi (dari Imendagri)," ungkapnya.
Pada Imendagri tersebut juga mengubah aturan work from office (WFO) dan work from home, semula 25 persen kini menjadi 50 persen.
Saat disinggung soal penutupan jalan, wakil wali kota menegaskan, jam operasional penutupan jalan masih akan tetap sama, yaitu pukul 18.00 WIB.
"Kemarin hasil evaluasi Polrestabes, Dishub, Satpol PP dan lain-lain itu tetap diberlakukan pukul 18.00 WIB, karena dirasa efektif untuk menghindari kerumunan," tuturnya.
Yanis
Baca Juga:
Lowongan Kerja Marketing Properti, Berjenjang karir dan Pertama Gunakan Digital
Rumah Keren Di Arcamanik Kota Bandung Hanya Rp500 Juta
Cari Rumah di Area Jawa Barat, Inilah daftarnya
Kami Bantu Jualkan Rumah Anda, Tanpa biaya dimuka