Perpres Baru: Sanksi Bagi yang Menolak Vaksinasi Covid-19



Jakarta, Beritainspiratif.com – Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres)  Nomor 14 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Februari 2021, dan resmi berlaku sehari kemudian.

Dilihat Beritainspiratif.com Minggu, (14/2/2021) salah satu yang direvisi ialah ketentuan mengenai pengadaan vaksin Covid-19. Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur juga penunjukan BUMN dan kerja sama dengan lembaga/badan internasional, pelaksanaan pengadaan vaksin corona yang juga dapat melalui penunjukan langsung badan usaha penyedia. Penunjukan langsung itu diputuskan Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Kapolri Serahkan Bantuan dan Peletakan Batu Pertama di Sulbar

Dalam pasal Pasal 13A ayat (4) diatur tentang  kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima vaksin.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4) tersebut.

Bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin akan mendapatkan  sanksi administratif.

Pesan Via Go Food Klik: Paket Ayam Goreng Serundeng ‘Futsal’ Kota Bandung

Di antaranya yakni berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; Selain itu juga penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.

Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular. 

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan  undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.

Lihat: Perpres No.14 Tahun 2021 Vaksinasi Covid-19

Warga dikecualikan tidak mengikuti vaksinasi,  apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia, satu di antaranya, terkait kondisi kesehatan.

Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi atau tepatnya 10 Februari 2021.

Yanis

Baca Juga:

1. Program Sedekah100, Solusi Masalah Anda Dengan Cara Berbagi

2. Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

3. Rumah Modern Minimalis, View Danau di Bandung Barat Harga Rp300 Jutaan

Berita Terkait