Polda Jabar Berlakukan Tilang Elektronik di Bandung, Inilah 21 Titik Lokasinya

Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Ahmad Dofiri, M.Si saat launching tilang elektronik (E-TLE) nasional tahap 1 di Polda Jabar, Selasa (23/3/2021)


Bandung, Beritainspiratif.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi melaunching dan berlakukan tilang elektronik atau Elektronic Traffic law enforcement (E-TLE) nasional tahap 1 di 12 Polda dengan memasang 244 kamera elektronik di ruas jalan. Launching E-TLE nasional ini merupakan tahap awal dalam upaya mewujudkan tilang elektronik di 34 Polda. Launching Etle tahap 1 tersebut digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

Dalam acara launching 12 Polda tahap 1 tersebut turut hadir Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs. Ahmad Dofiri, M.Si dan melakukan penandatangan Nota Kesepahaman tentang Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serentak secara Nasional secara virtual.

Penerapan tilang elektronik nasional ini dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat. Penerapan ini juga merupakan upaya meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama yang diterapkan secara nasional mulai hari ini, di wilayah Polda Jawa Barat sudah terpasang 21 titik kamera pengawas tilang elektronik yang ada di Kota Bandung.

“Penegakan lalulintas berbasis tekhnologi ini, pada saatnya nanti masyarakat perlahan lahan akan mengetahui, sehingga melalui ETLE ini tidak ada lagi interaksi antara petugas dan masyarakat,” ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Ahmad Dofiri , M.Si di Polda Jabar Selasa (23/3/22021).

Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif Dorong Badan Geologi Temukan Endapan Mineral Baru

ETLE di Kota Bandung mulai hari ini sudah mulai diberlakukan dan sudah diperagakan, dan suatu saatnya nanti masyarakat yang melakukan pelanggaran lalulintas, seperti menggunakan HP saat mengemudi, tidak pakai sabuk pengaman, tidak pakai helm dan pelanggaran lalulintas lainya masyarakat akan mendapat surat tilang atau mendapat notifikasi lewat handphone apabila nomornya sudah terdaftar, sehingga masyarakat akan mengetahui langsung terkait pelanggaran.

Bahkan lebih lanjut Kapolda mengatakan, terkait ETLE apabila melakukan pelanggaran, maka surat akan dilayangkan kepada nama yang tertera di surat kendaraan, sehingga dihimbau kepada masyarakat agar segera membalik nama kepemilikan kendaraanya. 

Berikut 21 lokasi kamera pengawas tilang elektronik di Kota Bandung

1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)

2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)

3. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)

4. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)

5. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djianda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan)

6. Dimpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)

7. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Ciebunying Kaler)

8. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung)

9. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal)

10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong)

11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong)

12. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)

13. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)

14. Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong)

15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)

16. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)

17. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul)

18. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong)

19. Simpang Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong)

20. Simpang Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)

21. Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan)

Baca Juga: Mulai Hari Ini 12 Polda Resmi Berlakukan Tilang Elektronik (E-TLE)

Ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni: 

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, 

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan, 

- Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, 

- Melanggar batas kecepatan, 

- Menggunakan pelat nomor palsu, 

- Berkendara melawan arus, 

- Menerobos lampu merah, 

- Tidak menggunakan helm, 

- Berboncengan lebih dari 3 orang, 

- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Yanis

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

 

Berita Terkait