PP 56/2021: Putar Lagu Ciptaan Orang di Layanan Publik Wajib Bayar Royalti

Elnino Band Bandung (Foto: Elnino/Yayan Istiandi)


Beritainspiratif.com - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani peraturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, yang tertuang  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021 (Diundangkan tanggal 31 Maret 2021).

Dalam PP tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga tersebut adalah lembaga bantu pemerintah non APBN yang dibentuk Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN," tulis pasal 3 PP tersebut yang dilihat Beritainspiratif.com Selasa, (6/4/2021).

Adapun tugas dari LMKN adalah memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti, serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

Baca Juga: BI Kembangkan Infrastruktur Sistem Pembayaran Ritel

1. Daftar layanan publik yang diatur dalam PP

Dalam PP tersebut juga diatur bentuk layanan publik yang bersifat komersial, meliputi:

a. seminar dan konferensi komersial;

b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. konser musik;

d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. pameran dan bazar

f. bioskop;

g. nada tunggu telepon;

h. bank dan kantor;

i. pertokoan;

j. pusat rekreasi;

k. lembaga penyiaran televisi;

l. lembaga penyiaran radio;

m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan

n. usaha karaoke.

2. Layanan publik yang bersifat komersial bisa gunakan lagu atau musik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan lisensi

Dalam Pasal 9 di PP tersebut juga dijelaskan bahwa setiap layanan publik yang bersifat komersial bisa menggunakan lagu atau musik tersebut dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN.

"Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pencatatan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kewajiban memberikan laporan penggunaan Iagu dan/atau musik kepada LMKN melalui SILM," kata PP tersebut.

3. Besar royalti akan ditentukan menteri terkait

Dalam Pasal 13 ayat 3 besaran royalti yang harus dibayarkan akan  ditetapkan oleh LMKN yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. Besaran itu nantinya disahkan oleh menteri terkait. LMKN nantinya juga menghimpun royalti dari orang yang menggunakan lagu secara komersial. 

"Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh menteri," tulis aturan itu lagi.

Lihat PP :PP No.56 Tahun 2021 Tentang Royalti Hak Cipta Lagu

Yanis

 Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berita Terkait