Kenapa di Indonesia Tidak Ada Kendaraan Pelat Nomor C

Ilustrasi plat kendaraan. (Foto: Raja Mobil)


Beritainspiratif.com - Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki plat nomor sebagai identitas. Plat nomor ini diberikan oleh pihak kepolisian saat pertama kali Anda membeli sebuah mobil atau motor. 

Tidak hanya sebagai identitas, nomor polisi kendaraan juga menjadi bukti bahwa mobil tersebut sudah mendapat izin untuk beroperasi dan digunakan di jalan raya, sesuai wilayah.

Pelat nomor merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor.

Setiap pelat nomor kendaraan disitu tercantum nomor polisi yang merupakan kombinasi dari huruf dan angka.

Kombinasi tersebut bisa jadi berupa satu atau dua huruf di depan, satu hingga empat angka di tengah, dan bahkan satu hingga tiga huruf di belakang.

Huruf yang ada di awal nomor polisi kendaraan merupakan kode wilayah kendaraan tersebut, mulai dari huruf A hingga huruf Z.

Akan tetapi kita tidak menemui kode wilayah dengan huruf C di Indonesia?

Beberapa pendapat mengungkapkan alasan kenapa huruf C tidak mewakili kode wilayah tertentu di Indonesia. Pertama, karena sejarah penggunaan kode wilayah pada pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Laga PSS Sleman, Persib Video Call Abah Sarji Bobotoh Tertua 102 Tahun

Saat itu, masyarakat Indonesia menggunakan dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Belanda. Hal ini membuat adanya ejaan lama yang berbeda dengan yang saat ini kita gunakan.

Contohnya, pada ejaan Soewandi, huruf C merupakan huruf yang jarang digunakan karena ditulis dengan huruf atau ejaan TJ dalam sebuah kalimat. Itulah sebabnya kenapa  plat nomor C tidak ada.

Pendapat lainnya yakni saat Belanda memerintah di Indonesia, pemerintahan Inggris ternyata ingin menguasai Indonesia.

Lalu pemerintahan Inggris membagi pasukan tentaranya dalam 26 batalion atau kesatuan, yaitu dimulai dari huruf A sampai Z.

Masing-masing kesatuan tentara lalu ditugaskan ke berbagai daerah yang berbeda-beda. Untuk menandai kendaraan yang digunakan oleh pasukan Inggris, digunakanlah tanda dengan kombinasi huruf pertama sesuai kelompok pasukan mereka diikuti beberapa angka, dan ditutup dengan kode A untuk angkutan tambahan atau C yang menunjukkan angkutan barang.

Contohnya wilayah Banten yang diduduki oleh kesatuan pasukan A, Batavia yang kini adalah Jakarta diduduki kesatuan B, dan seterusnya.

Namun ada beberapa pasukan yang tidak ditugaskan menduduki wilayah di Indonesia dan hanya digunakan sebagai unit atau kesatuan cadangan.

Kesatuan pasukan itu adalah kelompok C, I, J, O, Q, U, V, W, X, dan Y sehingga huruf-huruf ini tidak digunakan sebagai kode wilayah untuk pelat nomor kendaraan di Indonesia.

Meski begitu, ada kendaraan tertentu yang menggunakan pelat nomor dengan huruf C. 

Lihat saja kendaraan dengan pelat nomor yang kodenya adalah CC atau CD, itu artinya kendaraan itu merupakan kendaraan khusus.

Pelat nomor dengan kode CC  digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sedangkan kendaraan dengan kode CD  pada pelat nomornya adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.

Yanis

Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar

Berbagai sumber

Berita Terkait