- Ragam
- 24 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan Dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut berisikan permintaan kepada Gubernur/Bupati/Walikota para jajaran kepala daerah di Indonesia melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama.
"Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021," bunyi butir satu dalam SE tersebut yang dilihat Beritainspiratif.com
Baca Juga: Komisi I DPRD Jabar Apresiasi KPID Gelar Sekolah P3SPS
Larangan diterbitkannya SE tersebut dilatarbelakangi pada Ramadan tahun lalu. Di mana pasca lebaran terjadi peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka diminta kepada Saudara Gubernur/Bupati/Wali kota mengambil langkah-langkah," ungkap Kemendagri Tito.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut juga meminta kepada kepala daerah untuk melarang pejabat di daerahnya supaya tidak menggelar halalbihalal.
"Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," bunyi butir dua SE tersebut.
Yanis
Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar