- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Bandung, Beritainspiratif.com - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Disarpus) Kota Bandung terus melanjutkan penelusuran tokoh dan sejarah. Rencananya tahun ini, mengarsipkan rekam jejak sejarah lima mantan Wali Kota Bandung.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Disarpus Kota Bandung, Dina Nesfiana mengatakan, saat ini program penelusuran arsip sejarah telah dilakukan terhadap tiga tokoh. Ketiganya adalah, Emma Puradireja (tokoh pergerakan perempuan Sunda), Inggit Garnasih (mantan istri Presiden RI pertama, Ir. Soekarno), dan Ukar Bratakusumah.
Ukar Bratakusumah adalah tokoh pergerakan dan intelektual yang pernah menjabat Wali Kota Bandung. Di era yang sama, Ia juga menjadi Gubernur Jawa Barat di penghujung dekade 1940-an.
“Penelusuran arsip sejarah tiga tokoh itu sudah kita laksanakan. Untuk tahun ini penelusuran akan dilaksanakan untuk lima mantan wali kota,” ucap Dina pada acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Kamis (10/6/2021).
Dina mengungkapkan, satu dari lima mantan wali kota yang akan ditelusuri arsip sejarahnya tersebut adalah, Ateng Wahyudi. Ia Wali Kota Bandung yang menjabat selama dua periode, mulai tahun 1983 hingga tahun 1993.
Baca Juga: Dukung Kang Pisman, Walikota Bandung Bertemu Pakar dan Pegiat Lingkungan
Kemudian Wahyu Hamijaya yang menjabat Wali Kota Bandung periode 1993-1995. Penelusuran arsip sejarah juga dilakukan kepada Aa Tarmana, Wali Kota Bandung periode 1998-2003.
Berikutnya Dada Rosada yang memimpin Kota Bandung selama dua periode, sejak tahun 2003 hingga tahun 2013. Terakhir adalah Mochamad Ridwan Kamil yang menjabat wali kota periode 2013-2018.
“Penelusuran semuanya mulai dari lahir, rekam jejak, hal yang dihasilkan, dan keluarganya. Semua satu paket,” jelasnya.
Dina memaparkan, hasil penelusuran arsip sejarah ini nantinya dibuat semacam risalah. Isinya tentang segala informasi mengenai biografi tokoh tersebut.
Menurut Dina, hasil penelusuran arsip sejarah ini tidak hanya disimpan untuk menjadi bagian kelengkapan data sejarah di Kota Bandung saja. Namun juga bisa diakses bagi masyarakat yang memerlukannya menjadi bahan rujukan atau menambah wawasan.
“Karena arsip ada yang terbuka dan tertutup. Kalau arsip sejarah itu namanya arsip statis yang bersifat terbuka. Itu boleh dipublikasi, seperti tokoh masyarakat, gedung heritage bersejarah," katanya.
"Tetapi untuk yang tidak boleh itu arsip vital seperti arsip rekam medis. Itu ada ketentuannya,” lanjutnya.
RV/-
Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar