- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Anggota Komisi II DPRD provinsi Jawa Barat Yuningsih berharap, bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang mulai disalurkam oleh kabupaten/ kota tepat sasaran, sehingga tidak memicu polemik yang membuat situasi semakin pelik.
Maka dari itu, penerima bansos yang diperoleh melalui pihak Kecamatan ataupun Desa, harus didata secara paripurna.
"Artinya didata dengan secermat mungkin agar tepat sasaran," tegasnya.
Yuningsih mengingatkan pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan besaran bantuan sosial yang akan disalurkan bagi masyarakat. Anggaran yang tersedia saat ini dalam kas Pemprov (Jabar) harus terdistribusikan secara merata sehingga tidak membuat problem baru.
"Jangan sampai nanti datanya terburu-buru lalu anggaran itu umpamanya satu gelas tapi masyarakat butuhnya dua gelas, akhirnya kan ini membuat polemik, " ujarnya.
Ia mendukung pemberian bansos kepada mastarakat, sebagai bentuk kehadiran pemerintah di masa sulit seperti sekarang.
"Saya setuju (Bansos) karena memang ini bukti pemerintah hadir. Saat ini kan penutupan total, masyarakat teriak karena kesulitan. Walaupun ini waktunya hanya tujuh belas hari," ujar Yuningsih, Minggu (18/07/2021).
Baca Juga: ITS Inovasi 'CoFilm' Disinfektan Permanen, 1 Jam Dapat Basmi 99,99 Persen Virus
Yuningsih pun kemudian menyarankan bentuk bantuan bagi masyarakat berupa uang tunai. Dirinya khawatir apabila dalam bentuk barang, resiko mark-up atau penggelembungan harga bisa terjadi.
"Bentuknya sudah jangan lagi ada bentuk barang ya. Dimasa susah seperti ini, ada saja orang-orang yang picik dan kotor. Jangan sampai tertawa dan menari di atas penderitaan rakyat. Jadi lebih baik diberikan berupa uang tunai," tuturnya.
Seperti dijetahui masih tingginya
kasus aktif Covid-19 pasca libur lebaran, membuat pemerintah terpaksa memperpanjang kebijakan PemberlakuanPembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga ahir Juli 2021.
Banyak yang diatur dalam PPKM darurat ini, beberapa hal diantaranya adalah bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen bagi perusahaan non esensial, penutupan pusat perbelanjaan dan wisata hingga membatasi waktu berjualan sampai di jam tertentu.
Kebijakan itu pastinya berimbas bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada industri yang terkena aturan PPKM Darurat.
(Ida)
Baca Juga: Rumah-murah-Rp200-juta-dekat-gor-persib-GBLA dan Stasiun Kereta Cepat Tegalluar