Dinkes Kota Bandung Gelar Sayembara Video Kreatif Berhadiah Rp37 Juta

Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Nila Avianti di acara Bandung Menjawab secara virtual, Selasa (31/8/2021) / Foto: Prokopim Kota Bandung


Bandung, Beritainspiratif.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengadakan sayembara video promosi kesehatan dengan mengusung tema "Peduli Cegah Stunting". Dinkes menyiapkan hadiah total sebesar Rp37 juta.

Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Nila Avianti mengatakan, sayembara video berlangsung 30 Agustus hingga 7 September 2021.

Sehingga masyarakat masih memiliki waktu satu bulan untuk mempersiapkan video dan mengirimkan dokumen persyaratan selambat-lambatnya sebelum 30 September pukul 23.59 WIB.

"Terbuka untuk umum. Terpenting dia sudah memiliki NIK dan tertutup bagi pegawai Dinkes Kota Bandung maupun ASN Kota Bandung," terangnya dalam Bandung Menjawab secara virtual, Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Korlantas Polri Lakukan Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas Banjar Sanggulan Tabanan

Nila menjelaskan, dalam video tersebut peserta harus bisa menggambarkan informasi terkait pencegahan stunting yang merujuk pada informasi yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan maupun Dinas Kesehatan.

"Mari bersama-sama dengan masyarakat ikut berkontribusi untuk memberi pesan dan kita ingin mengetahui sejauh mana masyarakat dalam memahami stunting. Sehingga dengan semangat kebersamaan mari melakukan pencegahan dan penurunan angka stunting," tuturnya.

Pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada 7 Oktober mendatang. Bagi tiga peserta dengan tiga video terbaik, masing-masing peserta akan mendapatkan hadiah uang tunai.

Di antaranya, juara akan menerima uang tunai Rp15 juta, peringkat kedua uang tunai Rp12 juta dan peringkat ketiga uang tunai Rp10 juta.

Nila menjelaskan, ada beberapa yang menjadi kriteria penilaian yakni originalitas video, pengecekan relevansi sesuai tema, dan konten harus edukatif, kreatif, serta inofatif.

"Bila diketahui ternyata videonya hasil dari cuplikan yang digabung atau meniru atau menyontek dari video yang ada, maka akan diskualifikasi," tegasnya.

Adapun syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan dapat dilihat melalui akun media sosial @dinkeskotabdg atau melalui https://dinkes.bandung.go.id/.

RV/-

Baca Juga:

- Bank Indonesia Cabut 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus dan Tidak Berlaku Lagi

- Inilah Daftar Level PPKM Daerah di Jawa-Bali, Berlaku Hingga 6 September

- Masjid/Mushala Bisa Dapatkan Bantuan dari Ditjen Bimas Islam Rp10-20 Juta

Berita Terkait