Asosiasi Kepala Desa Indramayu Pertanyakan Banprov Dana Desa

Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Indramayu dari Kecamatan Krangkeng saat audiensi di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu, (1/9/2021)


Kota Bandung, Beritainspiratifcom - Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Indramayu dari Kecamatan Krangkeng, mendatangi DPRD Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audiensi dengan anggota DPRD Jabar terkait bantuan keuangan desa dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Mereka mempertanyakan bantuan keuangan dari Pemprov Jabar, yang besarannya Rp130 juta per desa.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sidkon Djampi yang menerima langsung audiensi para kepala desa tersebut mengatakan, dalam audiensi tersebut mereka meminta kejelasan kapan bantuan diturunkan karena sudah ada tiga desa yang sudah menerima.

"Tujuannya selain silaturahmi, yang utama adalah menyampaikan aspirasi agar bantuan keuangan desa atau banprov segera dicairkan, yang jumlahnya perdesa itu 130 juta dan di Kecamatan Kerangkeng baru ada tiga desa yang cair, sedang desa yang lain belum ada informasi," katanya usai audiensi di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu, (1/9/2021).

Baca Juga: Kelurahan Cisaranten Bina Harapan, Kejar Target Vaksinasi Minimal 80 Persen

Sidkon menyebut, para Kepala Desa itu memohon kejelasan dan percepatan, agar penyaluran dana desa segera dicairkan karena saat ini pembangunan di Desa tidak sepenuhnya menggunakan anggaran desa, bahkan 70 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Menurut Sidkon, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), tengah memproses bantuan tetsebut.

"Kami memanggil langsung DPMDes Jabar dan dijelaskan bahwa semuanya sudah di proses," jelasnya.

Sidkon mengingatkan setelah menerima bantuan, para Kepala Desa taat pada regulasi, baik itu mengenai pajak, hukum dan administrasi keuangan serta melaporkan pertanghung jawaban penggunaan dana tetsebut.

"Kepala Desa khususnya yang ada di Kecamatan Krangkeng, agar taat azas semua regulasi yang ada itu harus ditaat hukum, misalnya pajak harus dibayar, yang ketiga taat administratif jika sudah menerima uang diharap melapor atau LPJ nya disampaikan jelas," tutup Sidkon.

(Adi)

Baca Juga:

- Bank Indonesia Cabut 20 Pecahan Uang Rupiah Khusus dan Tidak Berlaku Lagi

- Inilah Daftar Level PPKM Daerah di Jawa-Bali, Berlaku Hingga 6 September

- Masjid/Mushala Bisa Dapatkan Bantuan dari Ditjen Bimas Islam Rp10-20 Juta

Berita Terkait