- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat, melakukan audensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, di DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin, (6/9/2021).
Audiensi membahas kesulitan keuangan yang dialami sejumlah SMA / SMK di Jabar pasca Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan ditiadakannya iuran bulanan pada tahun ajaran 2019-2020.
Tidak sedikit SMA & SMK Negeri di Jabar yang mengalami kesulitan keuangan untuk pengembangan dan pembiayaan operasional sekolah secara optimal.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi usai audiensi mengatakan FAGI mengusulkan kepada Dinas Pendidikan agar memperbolehkan SMA/SMK Negeri, melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.
Usulan itu disampaikan dengan pertimbangan setiap pendidikan dalam hal ini kepala sekolah kebingungan dengan aturan dalam pelaksanaan pos anggaran yang ada atau program Bantuan Operasi Pendidikan Daerah (BOPD).
"Dengan adanya bantuan dari APBD Provinsi, sekolah negeri SMA/SMK/ yang jumlah nya kurang lebih sekitar 840 sekolah, dalam mengelola dana bantuan tetaebut sering berbenturan dengan publik, dalam hal ini LSM, media atau juga penegak hukum atau cyber pungli, karena kepala sekolah kerap dituduh melakukan pungutan-pungutan diluar yang sudah di berikan bantuan oleh pemprov lewat BOPD, " ujarnya.
Abdul Hadi mengakui ada ketidak sepahaman dan kesimpulan yang tercantum di BOPD.
Baca Juga: Hadapi Era Ekonomi Digital, DPRD Jabar Dorong Digitalisasi UMKM
Menurut Abdul Hadi, dari hasil audiensi yang dihadiri pihak eksekutif dalam hal ini, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Cyber Pungli, diperoleh kesimpulan BOPD ini tidak mungkin untuk menutup semua kebutuhan sekolah.
“Jadi memang ada semacam ketidak sepakatan dan kesimpulan apa yang tercantum di BOPD. Setelah kami perdalam, tercapai kesepahaman bahwa untuk anak sekolah di Jawa Barat untuk level kota Bandung, kebutuhan biaya sekolah sekitar Rp4,5 juta pertahun per anak didik. Sedangkan tadi dijumlahkan, hasilnya baru Rp3,5 juta per anak didik, tentu ini kurang,” katanya.
Abdul Hadi menambahkan, dalam satu pekan ini dengan dimotori oleh inspektorat dan cyber pungli Jawa Barat, akan merangkum semua peraturan BOPD, untuk membuat kesimpulan yang akan menjadi acuan sehingga kegelisahan semua sekolah bisa terhindarkan.
“Jadi nanti akan ada aturan mengenai sumbangan, ini diputuskan oleh rapat komite sekolah untuk menyamakan persepsi perihal bantuan, karena komite sekolah ini diibaratkan semacam DPR nya sekolah lah, nanti itu di bicarakan semua oleh komite sekolah, " tambahnya.
Abdul Hadi menyayangkan kasus-kasus yang terjadi di lapangan, dimana ada beberapa kepala sekolah menjadi korban pemanggilan kepolisian dan itu belum tentu bersalah namun sudah dihakimi secara moral mengenai kasus pungli.
“Fakta di lapang ini menyakitkan sekali, kepala sekolah tidak salah apa-apa, tiba tiba di panggil Alat Penegak Hukum (APH) karena memungut, ketika diperiksa memang dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, namun kan jejak digital tidak bisa dihapus karena sudah pernah di panggil, disorot masyarakat pula, ini hukuman moral yang berat sekali,” tandasnya.
(Adi)
Baca Juga:
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 September, Level 2 Jadi 43 Daerah
Mahasiswa UGM Teliti Tradisi Perang Obor di Jepara
AHY Dikukuhkan Jadi Mahasiswa Baru Program Doktor di UNAIR
Setelah 41 tahun Tim Paralimpiade Bisa Raih Emas, Presiden: Saya Tunggu di Istana