- Pemerintahan
- 23 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 untuk menekan penyebaran virus corona.
Di Jawa-Bali, kebijakan itu diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9/2021).
"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali (hingga 4 Oktober 2021)," kata Luhut melalui tayangan YouTube Perekonomian RI.
"Namun, evaluasi dilakukan setiap minggu untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," ujar dia.
Sejalan dengan perbaikan tersebut, ujar Luhut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di Level 4.
Dilihat Beritainspiratif.com, Selasa (21/9/2021) Kemendagri telah mengeluarkan instruksi yang tertuang dalam salinan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, yang menetapkan Kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masih menerapkan PPKM.
Adapun PPKM di provinsi lainnya diatur melalui Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021," bunyi Diktum Instruksi Mendagri yang ditandatangi oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri, R Gani Muhamad dan dikeluarkan pada 20 September 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Jawa - Bali Tidak Ada Level 4
Berikut daftar wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 2 dan 3 sebagaimana tertuang dalam salinan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 :
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
PPKM Level 3
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
PPKM Level 3
Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
PPKM Level 3
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro
PPKM Level 3
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun dan Kabupaten Bangkalan.
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(Yanis)
Baca Juga:
Inilah 4 Lokasi Mie Kocok Ter-enak di Kota Bandung
Guru Besar UGM: Minum Kopi Potensial Cegah Paparan Covid-19
PPKM Diperpanjang Hingga 4 Oktober, Jawa - Bali Tidak Ada Level 4
PT KAI Buka Lowongan SMA hingga S1 Berbagai Formasi
Unik, Kembar Andani-Andari Wisudawati UNAIR Sejak TK Selalu Satu Sekolah