- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada tanggal 20 September 2021 dan berlaku mulai tanggal 21 September hingga 4 Oktober tersebut, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, dan kini hanya menyisakan 86 kab/kota yang menerapkan PPKM Level 3 dan 42 kab/kota menerapkan Level 2.
Baca Juga:
Inilah 86 Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Hingga 4 Oktober 2021
HJKB Ke-211: Beresih Bandung Jilid 3 Digelar Serentak hingga Tingkat RW
Adapun 42 daerah yang menerapkan PPKM Level 2 yakni:
BANTEN
Kab Serang, Kab Pandeglang, dan Kab Lebak.
JAWA BARAT
Kab Kuningan, Kab Sukabumi, Kab Pangandaran, Kab Majalengka, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Subang, dan Kab Garut.
JAWA TENGAH
Kab Temanggung, Kab Rembang, Kab Pemalang, Kab Pati, Kab Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kab Kendal, Kab Banjarnegara, Kab Semarang, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Blora, Kab Batang, dan Kab Demak.
JAWA TIMUR
Kota Kediri, Kab Jombang, Kab Banyuwangi, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Pamekasan, Kota Pasuruan, Kab Jember, dan Kab Bojonegoro.
(Yanis)
Baca Juga:
HJKB Ke-211: Beresih Bandung Jilid 3 Digelar Serentak hingga Tingkat RW
Pasar Kreatif Kota Bandung 2021 Digelar Selama dua Bulan di 9 Mal
Hidup Damai Bersama COVID-19, Inilah 2 Kunci Utamanya
Inilah 4 Lokasi Mie Kocok Ter-enak di Kota Bandung
Guru Besar UGM: Minum Kopi Potensial Cegah Paparan Covid-19