Mulai 8 Oktober, Bank Indonesia Buka Kembali Layanan Penukaran Uang Ini

Foto: dok.Bank Indonesia


Jakarta, Beritainspiratif.com - Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan uang Rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021 di Kantor Pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Layanan uang Rupiah tersebut adalah sebagai berikut:

Berikut layanan uang rupiah yang akan dibuka:

1. Layanan penukaran uang rusak setiap Kamis pukul 8.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT
2. Layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran setiap Kamis pukul 8.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT
3. Layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya setiap Selasa dan Kamis pukul 8.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT
4. Layanan penjualan uang rupiah khusus (URK) uncut banknotes setiap Senin pukul 8.00 hingga 11.30 WIB/WITA/WIT

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Nyatakan Perang Terhadap Renternir


Kepala Grup Departemen Komunikasi Muhamad Nur dalam keterangan resmi Bank Indonesia Rabu (6/10/2021) mengungkapkan bahwa pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang Rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan Pemerintah terkini terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3. 

"Untuk kegiatan layanan uang Rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan," ungkap Muhamad Nur.

"Masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama. Sementara di Kantor Perwakilan BI, dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama," tambahnya. 

Baca Juga: Tim Terpadu P4GNPN Kota Bandung Tes Urine Pegawai 3 Dinas Pemerintahan

Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam. 

BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang Rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

(Yanis)

Baca Juga:

Inilah Wajah Baru Bantaran Sungai Cipamokolan Cisaranten Endah

Tanpa Nama, 68 Makam Pahlawan di Takokak Cianjur Selatan Harus Dijaga

Inilah Daftar PPKM Level 1 - 3 di Jawa dan Bali, Berlaku 5 - 18 Oktober

NIK di KTP Akan di Integrasikan Jadi NPWP

Pertama Kalinya, Wisuda Luring ITS Gunakan Konsep Drive Thru

Provinsi Bali Raih Predikat Pelaksana PPKM Mikro Terbaik Provinsi dan Kab/Kota

Berita Terkait