- Ragam
- 24 Nov 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Rentenir atau orang pemberi pinjaman uang tunai dengan bunga yang sangat tinggi merupakan praktik ekonomi ilegal. Selama ini rentenir telah mengakar di kalangan masyarakat dan telah menghancurkan sendi-sendi perekonomian masyarakat.
Praktik rentenir hingga saat ini paling marak ditemui di pasar-pasar tradisional. Mereka menyasar pedagang kecil hingga akhirnya banyak pedagang yang terlilit utang.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat membuka acara Focus "Group Discusion (FGD) bertemakan 'Strategi Peningkatan Ekonomi Masyarakat Melalui Peran Satgas Antirentenir Kota Bandung" di Hotel Savoy Homann, Rabu (6/10/2021).
"Kita harus bergerak lebih cepat dari rentenir, melalui FGD ini diharapkan bisa menghasilkan strategi-strategi untuk mengatasi praktek rentenir, sehingga Kota Bandung bisa menjadi kota yang bersih dari rentenir" tuturnya.
Baca Juga: 326 Pegawai dari 3 Dinas Pemerintahan Kota Bandung Ikuti Tes Urine
Menurutnya, saat ini rentenir sudah semakin canggih dan mereka mampu beradaptasi dengan zaman. Mulai dari berpura-pura membuka koperasi simpan pinjam padahal isinya praktik rentenir. Termasuk memanfaatkan teknologi digital atau kerap disebut pinjaman online (pinjol).
Wakil wali kota meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (KUKM) Kota Bandung agar mempersempit ruang rentenir salah satunya dengan menghidupkan kembali koperasi simpan pinjam (Kosipa).
"Kita juga harus mendekatkan Bank Bandung dan aktif mempromosikan program kepada masyarakat seperti program pinjaman modal usaha. Ini bisa menjadi alternatif masyarakat dan lambat laun meninggalkan rentenir," harapnya.
Wakil wali kota mengingatkan agar memberi kemudahan proses pinjaman. Karena sejatinya rentenir memberi kemudahan dalam proses pinjaman sehingga hal itulah yang membuat masyarakat akhirnya terjebak.
"Rentenir bisa menagih setiap hari, dan bagi pedagang kalau dia ditagih sekaligus sebulan Rp100.000 rasanya mahal, tapi kalau sehari Rp5.000 dia mampu. Padahal jadinya Rp150.0000 (sebulan)," tuturnya.
"Jadi kuncinya, bagaimana kita bisa mengolektif tagihan per hari dan kemudahan proses pinjaman," tambahnya.
Baca Juga: Mulai 8 Oktober, Bank Indonesia Buka Kembali Layanan Penukaran Uang Ini
Sementara itu, Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Atet Dedi Handiman mengungkapkan, sejak pandemi Covid-19 terjadi kenaikan pengaduan yang didominasi korban pinjaman online. Sebagian besar dari mereka terpaksa meminjam karena untuk membuka usaha dan biaya hidup sehari-hari.
"Ada kenaikan pengaduan sebanyak 34 persen. Latar belakangnya karena untuk membuka usaham biaya hidup, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain," terangnya.
"Tindak lanjut dari pengaduan dilakukan mediasi dan advokasi, penyelesaian mandiri dan kemitraan," imbuhnya.
Atet mengakui, pandemi Covid-19 telah berdampak terhadap perekonomian masyarakat termasuk para pedagang kecil. "Sehingga ada beberapa masyarakat yang memilih jalan pintas, salah satunya dengan meminjam ke rentenir dan pinjaman online," tuturnya.
(RV)
Baca Juga:
Inilah Wajah Baru Bantaran Sungai Cipamokolan Cisaranten Endah
Tanpa Nama, 68 Makam Pahlawan di Takokak Cianjur Selatan Harus Dijaga
Inilah Daftar PPKM Level 1 - 3 di Jawa dan Bali, Berlaku 5 - 18 Oktober
NIK di KTP Akan di Integrasikan Jadi NPWP
Pertama Kalinya, Wisuda Luring ITS Gunakan Konsep Drive Thru
Provinsi Bali Raih Predikat Pelaksana PPKM Mikro Terbaik Provinsi dan Kab/Kota