- Ragam
- 24 Nov 2024
KAB BOGOR, Beritainspiratif.com - Pemda Provinsi Jawa Barat akan menghidupkan kembali wisata di kawasan Rindu Alam, Puncak Bogor untuk menghasilkan pendapatan asli daerah dalam rangka pemulihan ekonomi pasca-COVID-19.
Rindu Alam sudah lebih dari 40 tahun menjadi ikon wisata Puncak Bogor dengan restoran legendarisnya bernama Restoran Rindu Alam.
Baca Juga: Komisi IV DPRD Jabar Tinjau Daerah Irigasi Cipanas di Indramayu
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan rencana tersebut saat meninjau kawasan wisata di Jalan Raya Puncak Gadog KM 89, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (11/10/2021).
“Kami Pemda Provinsi Jabar ingin berusaha memanfaatkan kembali daerah wisata Rindu Alam ini untuk meningkatkan PAD,” ujar Uu Ruzhanul Ulum.
“Apalagi setelah COVID-19 banyak kegiatan terpotong, siapa tahu dengan mengoperasionalkan Rindu Alam ini bisa mendapatkan PAD,” tambahnya.
Baca Juga: Danrem 162/WB Berangkatkan 3 Babinsa Berprestasi Liburan ke Gili Trawangan
Restoran ini menempati lahan milik Pemda Provinsi Jabar, di mana Letjen TNI Ibrahim Adjie pada 1979 membangun tempat makan itu. Restoran sendiri beroperasi mulai 1980 namun berhenti beroperasi sebelum pandemi pada Februari 2020. Rindu Alam berhenti beroperasi karena habis masa kontrak.
Menurut Pak Uu, secara teori dan legalitas pemanfaatan kembali area wisata Rindu Alam sangat memungkinkan. Namun perlu dilakukan hati-hati agar tidak melanggar aturan.
Adapun area wisata Rindu Alam ini memiliki tiga tahapan pemanfaatan, yakni sebagai restoran wisata, cafe, serta pujasera. Pak Uu memastikan arah pengembangan kembali akan memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.
“Ada tiga tahapan yaitu restoran wisata, cafe, dan pujasera. Mau pakai yang mana, kita ambil yang lebih manfaat, lebih maslahat, tidak merugikan dan juga tidak melanggar aturan yang ada,” ungkap Pak Uu.
“Oleh karena itu kami akan sangat hati-hati saat memanfaatkan aset milik Pemda Provinsi ini,” tegasnya.
(Ida)
Baca Juga:
DPRD Jabar Usul Anggaran Rutilahu Dinaikan Jadi 25 Juta per Unit
Kementerian LH - DPR Kunjungi Situ Cisanti Kab. Bandung
Pemerintah Arab Saudi Buka Kembali Umrah untuk Jemaah Indonesia
MANTAP ! Dosen Unpad Kembangkan Tomat Tanpa Biji dan Tahan Simpan
10 Jenis Vaksin Covid-19 di Indonesia yang Telah Diterbitkan EUA dari BPOM
Pengurus FK KIM Kota Bandung 2021-2024 Dilantik, Ini Pesan Wali Kota