- Ragam
- 03 Dec 2024
Kota Bandung, Beritainspiratif.com - Ketua Umum Satgas Anti Rentenir Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengungkapkan, sejak tahun 2018 hingga Oktober 2021, Satuan Tugas (Satgas) Antirentenir Kota Bandung mencatat telah menerima 7.321 pengaduan dari masyarakat karena merasa menjadi korban rentenir. Hal tersebut diungkapkan Atet pada acara Bandung Menjawab, yang berlangsung di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Kamis (14/10/2021).
Baca Juga: HARU! Bawa Ijasah Sarjana ke Makam Ayahnya dan Berpose seperti 2009 Silam
Dari hasil analisa dari total pengaduan tersebut, sekitar 6 persen pinjaman digunakan untuk dana pendidikan, berobat (3 persen), usaha (49 persen), kebutuhan konsumtif (2 persen), dan biaya hidup sehari-hari (33 persen).
"Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan," ungkap Atet.
Baca Juga: Penguatan Ketahanan Pangan, Wali Kota Bandung Resmikan RAPATAR
Menurut Atet, dari jumlah 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000an. Sedangkan sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.
"Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan koperasi di Kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas itu agak sulit," katanya.
"Tapi kemarin ada 16 koperasi di kota Bandung tapi tingkah lakunya, contoh Koperasi itu tidak boleh mencari nasabah untuk pinjaman, nasabah Koperasi itu harus ada RAT (Rapat Anggota Tahunan) dulu. Kalau koperasi sudah mencari nasabah untuk siapa yang mau membutuhkan dana itu indikasinya sudah berpraktek rentenir," lanjutnya.
Baca Juga: Papua Juara Sepak Bola PON XX, Usai Kalahkan Aceh 2 - 0
Atet mengungkapkan untuk pinjol, temuannya sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10-30 persen.
"Ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di-cut off bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih. Mereka menandatangani dan melakukan kesepakatan," katanya.
Ia mengatakan, Satgas Antirentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.
Baca Juga: Kasad Resmikan Brigade Kavaleri-1 Pertama di Indonesia
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Antirentenir Kota Bandung, Saji Sonjaya mengungkapkan, dari kacamata hukum rentenir merupakan lintah darat yang dalam Undang-Undang Kepolisian adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diputus tumbuh kembangnya.
"Di Satgas Antirentenir itu, kita mendefinisikan rentenir itu adalah subjeknya bisa orang atau badan hukum usahanya ilegal, dan usahanya membungakan uang. Kalau yang namanya usaha dia berkali-kali menjalankan operasinya dengan adanya bunga yang tidak wajar," katanya.
"Ukuran bunga wajar tentu kalau koperasi ada RAT, dan rata-rata si pelakunya mengatasnamakan Koperasi. Sedangkan korban itu adalah orang yang merasa terenggut hak-haknya baik ekonomi, politik atau pun masalah terintimidasi," lanjutnya.
Baca Juga: Percepat Pertumbuhan Ayam Broiler, Mahasiswa IPB Ciptakan Jamu JEKO
Untuk menentukan rentenir atau korban, Satgas Antirentenir memiliki Rapat Komite.
Masyarakat bisa mengadu melalui online atau chat Whatsapp di nomor 0811 2131 020, dan ada juga yang datang langsung ke kantor di Jalan Buahbatu No. 26, Kota Bandung.
"(Untuk yang online), kita memfasilitasi bantuan cara penyelesaian ke rentenir. Itu biasanya difokuskan ke korban pinjol. Kalau yang datang ke kantor dan mengumpulkan persyaratan, lalu melihat kondisi ekonomi, latar belakang pinjaman, dan rincian hutangnya," pungkasnya.
(RV)
Baca Juga:
Penguatan Ketahanan Pangan, Wali Kota Bandung Resmikan RAPATAR
Pertama di Indonesia, Dispenser Masker 'No Touch' Diluncurkan Polresta Malang Kota
Dokumen Hilang, Begini Cetak Sendiri Akta Kelahiran, KK, dan Akta Kematian
Kawasan Wisata Legendaris 'Rindu Alam' Puncak akan Dihidupkan Kembali
Pemerintah Arab Saudi Buka Kembali Umrah untuk Jemaah Indonesia
Pengurus FK KIM Kota Bandung 2021-2024 Dilantik, Ini Pesan Wali Kota