Penjelasan DLH Jabar Terkait Operasional TPK Sarimukti

Antrian sampah di salah satu Kelurahan di Kota Bandung, Sabtu (6/11/2021) / Foto: Forum RW Kota Bandung


Kota Bandung --- Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat memastikan operasional TPK (Tempat Pengolahan Kompos) Sarimukti berjalan lancar. Hal itu dilakukan guna keberlanjutan penanganan sampah dari empat kota kabupaten di Bandung Raya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Prima Mayaningtias mengatakan, sampai saat ini TPK Sarimukti adalah satu-satunya tempat pembuangan akhir sampah yang beroperasi di wilayah Bandung Raya dan menjadi andalan dalam mewujudkan kondisi wilayah perkotaan yang bersih dan sehat.

Baca Juga: 54 Sekolah di Kota Bandung Siap Kembali Ikuti PTM Terbatas

Berdasarkan data sampah yang masuk pada Tahun 2021, sampah yang ditimbun pada saat ini berjumlah mencapai 1.943 ton/hari, dengan penyumbang sampah terbesar adalah Kota Bandung sebesar 1.320 ton/hari. 

"TPK Sarimukti juga menampung sampah yang diambil dari Sungai Citarum sebagai bagian dari Program Citarum Harum," ujar Prima, Sabtu (6/11/2021). 

Baca Juga: Komisi IV DPRD Jabar Dorong Pemprov Tingkatkan Anggaran Rutilahu

Terkait dengan adanya dinamika operasional, diakui Prima saat ini tengah ditangani. 

"Memang ada sedikit permasalahan terkait stock BBM yang menipis, hal ini dikarenakan suplai BBM yang digunakan oleh alat berat untuk melakukan kegiatan sanitary landfill sedikit terlambat, sehingga proses pengaturan pembuangan sampah menjadi lambat dan sedikit terganggu,"tuturnya.

Namun Prima menegaskan, meski ada hambatan pihak memastikan tidak menghentikan bahkan menutup TPK Sarimukti. 

"Jika ada yang mengabarkan hal itu, kami memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar, hanya saja memang ada sedikit keterlambatan sehingga berjalan kurang optimal," ucapnya. 

Saat ini pengiriman BBM akan segera dilakukan agar operasional TPK Sarimukti dapat berjalan kembali secara optimal. 

Prima pun menegaskan permasalahan sampah bukanlah tugas tunggal Pemerintah Provinsi. Permasalahan sampah merupakan tanggung jawab semua pihak. (*)

(Ida)

Baca Juga:

19 Pimpinan Badan Publik Jabar Presentasikan Keterbukaan Informasi

Berbasis Web, Kota Bandung Miliki Peta Batas Wilayah Hingga Tingkat RT

Daftar Peraih Anugerah Media Humas 2021

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Begini Aturannya

Profil Irjen Pol Suntana, Kapolda Jabar yang Baru

BPOM Terbitkan Izin, Vaksin Sinovac Dapat Diberikan Anak Usia 6-11 tahun

Berita Terkait