- Pemilu & Pilkada
- 23 Nov 2024
Garut, Beritainspiratif.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mendeklarasikan Penolakan Penggunaan Knalpot Bising Tidak Standar di Wilayah Kabupaten Garut. Deklarasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan apel gabungan terbatas di Lapang Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (8/11/2021).
Deklarasi Penolakan Knalpot Bising Tidak Standar ini merupakan inovasi dari Kapolres (Kepala Kepolisian Resor) Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dengan didukung oleh Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Garut, Neva Sari Susanti dan Dandim 0611 Garut, Letkol CZi Deni Iskandar serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut lainnya.
Baca Juga: 54 Sekolah di Kota Bandung Siap Kembali Ikuti PTM Terbatas
Dalam keterangan resminya di situs Pemkab Garut, Bupati Garut menyampaikan deklarasi ini merupakan salah satu langkah untuk melakukan penertiban lalu lintas di lingkungan masyarakat, agar masyarakat tidak merasa terganggu dengan adanya knalpot bising.
“Tentunya hari ini kita berkomitmen untuk menolak penggunaan knalpot bising atau yang tidak (sesuai) standar, ini adalah bentuk perlawanan kita terhadap apa yang disebut dengan ketidaktertiban,” kata Rudy.
Rudy beralasan knalpot bising telah memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, apalagi bila dilakukan penelitian lebih jauh, knalpot bising juga menjadi cikal bakal tindakan-tindakan kriminal pengguna kendaraan bermotor.
Rudy mengimbau kepada pemerintah kecamatan sampai ke tingkat desa beserta tokoh masyarakat agar bisa bekerja sama untuk memberikan dukungan dalam memberikan sosialisasi masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot bising sebelum diberlakukannya razia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Para kepala desa dan para lurah di Kabupaten Garut saya instruksikan untuk melakukan sosialisasi, dilakukan pendekatan-pendekatan kepada anak muda di satu kampung misalnya masih terdengar suara bising," tuturnya.
Ia berharap sosialisasi dilakukan melalui pendekatan-pendekatan persuasif sebelum dikenakan razia sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mereka dengan sukarela mengganti dengan knalpot standar.
Rudy berharap, sosialisasi ini bisa segera dilakukan mengingat peraturan pelarangan penggunaaan knalpot bising ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 20009 Tentang Lalu Lintas, dimana aparat hukum diberikan amanat untuk menegakkan disiplin terkait pelarangan penggunaan alat-alat yang tidak standar, sehingga tidak akan mengganggu ketertiban masyarakat umum.
Di tempat yang sama, Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, Gerakan Garut Tanpa Knalpot Bising atau Tidak Standar ini merupakan sebuah upaya dari pemerintah yang bersinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda maupun organisasi otomotif di seluruh Kabupaten Garut.
Ia menuturkan, untuk tahap awal gerakan ini akan dilakukan selama satu bulan dan akan dilakukan evaluasi setelah pelaksanaannya. Selain itu, bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) XTC Indonesia Kabupaten Garut, Gan Gan Khusnul Muamar, menuturkan pihaknya mendukung penuh serta mengapresiasi gerakan yang telah dideklarasikan oleh Pemerintah Kabupaten Garut.
“Tindak lanjut kami sebagai organisasi masyarakat yang berbasis otomotif saya akan mengintruksikan kepada semua kader anggota untuk patuh dan pacuh terhadap undang undang yang berlaku yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
(Yanis)
Baca Juga:
19 Pimpinan Badan Publik Jabar Presentasikan Keterbukaan Informasi
Berbasis Web, Kota Bandung Miliki Peta Batas Wilayah Hingga Tingkat RT
Daftar Peraih Anugerah Media Humas 2021
Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Begini Aturannya
Profil Irjen Pol Suntana, Kapolda Jabar yang Baru
BPOM Terbitkan Izin, Vaksin Sinovac Dapat Diberikan Anak Usia 6-11 tahun