Refocusing, Anggaran Cabdin ESDM Wilayah III Purwakarta 2021 Turun Rp500 Milyar

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Prasetyawati saat di Kabupaten Purwakarta, Senin, (08/11/2021) / Foto: Humas DPRD Jabar


Kab. Purwakarta, Beritainspiratif.com - Dampak refocusing anggaran tahun 2021 karena pandemi Covid-19, terjadi pada anggaran Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta yang besarannya hampir lima milyar rupiah.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Prasetyawati mengatakan, pada pelaksanaan anggaran tahun 2021, Cabang Dinas ESDM Wilayah III Purwakarta terkena Refocusing dari 1,7 Miliar turun menjadi 1,2 Miliar.

“Pada Perencanaan awal Anggaran 1,7 Miliar lalu terkena refocusing menjadi 1,2 Miliar, dimana 1,2 Miliar ini terdiri dari belanja modal, belanja operasional kurang lebih 1 miliar dengan pelaksanaan program 10 kegiatan, dan 15 sub kegiatan," ucapnya di Kabupaten Purwakarta, Senin, (08/11/2021).

Baca Juga: Alumni MBA ITB Berbagi Pengalaman Karir di Perusahaan dan sebagai Pengusaha

Pras menyebut, hasil evaluasi dari Komisi IV sendiri ada beberapa pencapaian yang harus ditingkatkan, yaitu salah satunya untuk administrasi tambang yang dirasa belum mencapai target.

“Salah satu pencapaian yang harus ditingkatkan pada Cabang Dinas ESDM Wilayah III ini yaitu administrasi tambang. Dari target 58 persen, dalam pelaksanaannya hanya tercapai 25 persen. Sedang untuk kelistrikannya sendiri sudah, hampir tercapai 60 persen," katanya.

Ia mengharapkan pada tahun 2022 Anggaran untuk Cabang Dinas ESDM ini bisa ditambahkan, namun demikian capaian – capaian lain yang belum tercapai dapat dimaksimalkan terutama permasalahan listrik dan energi baru terbarukan.

(Adi)

Baca Juga:

Tim Bappenas RI Kunjungi Kelurahan Sukamiskin Kota Bandung

Penjelasan DLH Jabar Terkait Operasional TPK Sarimukti

Daftar PPKM LEVEL 1 di LUAR JAWA BALI Hingga 22 November

19 Pimpinan Badan Publik Jabar Presentasikan Keterbukaan Informasi

Berbasis Web, Kota Bandung Miliki Peta Batas Wilayah Hingga Tingkat RT

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Begini Aturannya

Berita Terkait