Presiden Anugerahi Bintang Jasa 300 Nakes yang Meninggal Tangani Covid-19

Presiden Jokowi pada penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa, Rabu (10/11/2021), di Istana Negara, Jakarta. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)


Jakarta, Beritainspiratif.com - Dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2021, Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa bagi 300 tenaga kesehatan (nakes) yang gugur dalam penanganan Covid-19 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, (10/11/2021). 

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa bagi 300 tenaga kesehatan (nakes) tersebut diwakilkan kepada tiga penerima, yaitu:

  1. Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S., dokter pada RSUP Sanglah Denpasar (menerima Bintang Jasa Pratama);
  2. Almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang (mewakili 221 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Pratama);
  3. Almarhumah Emialoina Lasia Carolin, bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta, (mewakili 76 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Nararya).
Acara penganugerahan tersebut dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan. Acara juga digelar dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Acara tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga: Inilah Profil 4 Penerima Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2021 

Hadir dalam acara tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Mengutip siaran pers Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono yang dipublikasikan pada 10 November 2021, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., dalam keterangannya selepas acara, mengatakan bahwa selain berdasarkan ketokohan, pemerintah juga mempertimbangkan faktor kedaerahan dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional.

“Daerah-daerah yang belum dapat atau yang masih sangat sedikit diberikan penghargaan itu kepada pahlawannya, tentu kepada pahlawannya. Daerah yang sudah banyak kita pertimbangkan untuk tetap menunggu karena semua yang diajukan itu memang orang-orang terbaik dan sudah berjuang kepada bangsa dan negara. Tetapi juga anugerah itu diberikan secara sangat selektif dan jumlahnya juga tidak jor-joran tapi juga ada batasnya sehingga lalu diranking siapa yang paling layak tahun ini,” ujar Menko Mahfud. [BPMI Setpres]

(Yanis)

Baca Juga:

Tim Bappenas RI Kunjungi Kelurahan Sukamiskin Kota Bandung

Penjelasan DLH Jabar Terkait Operasional TPK Sarimukti

Daftar PPKM LEVEL 1 di LUAR JAWA BALI Hingga 22 November

19 Pimpinan Badan Publik Jabar Presentasikan Keterbukaan Informasi

Berbasis Web, Kota Bandung Miliki Peta Batas Wilayah Hingga Tingkat RT

Satgas COVID-19 Terbitkan Ketentuan Baru Perjalanan Dalam Negeri, Begini Aturannya

Berita Terkait