- Pemilu & Pilkada
- 22 Nov 2024
Jakarta, Beritainspiratif.com - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua minggu mulai tanggal 16 hingga 29 November 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa terdapat penambahan 5 kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang masuk ke dalam Level 1 dan 10 kab/kota yang masuk dalam Level 2.
Penetapan Daftar daerah yang menerapkan PPKM level 1 hingga 3 ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendgari) Nomor 60 tahun 2021, seperti dilihat Beritainspiratif.com, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: IDC 2021 Jabar: Berkat Digitalisasi, Bisnis Orang yang Tinggal di Desa Bisa Mendunia
Saat ini tercatat 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang masuk PPKM level 1. Sementara itu, ada 10 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2. Seluruhnya total ada 61 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 2.
"Dalam asesmen yang akan berlaku dalam dua minggu ke depan, terdapat penambahan kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 2 sebanyak 10 kabupaten/kota dan Level 1 sebanyak 5 kabupaten/kota," kata Luhut dalam keterangannya, Senin (15/11).
"Hingga jumlah keseluruhan kabupaten/kota yang masuk ke dalam Level 1 menjadi 26 kabupaten/kota, Level 2 menjadi 61 kabupaten/kota. Dan Level 3 menjadi 41 kabupaten/kota. Keputusan ini dituangkan dalam Inmendagri," ujar Luhut dalama keterangannya, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Kota Bandung Akan Perketat Aktivitas pada Liburan Nataru
Daerah PPKM Level 1 di Jawa Bali Tambah Jadi 26 Kabupaten/Kota
Berikut daftar lengkap daerah yang menerapkan PPKM level 1 hingga 3 di Jawa dan Bali:
DKI Jakarta
PPKM Level 1: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
PPKM Level 1: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang.
PPKM Level 2: Kota Tangerang Selatan.
PPKM Level 3: Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang.
Jawa Barat
PPKM Level 1: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi.
PPKM Level 2: Kota Sukabumi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang.
PPKM Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Baca Juga: Indonesia Catat Vaksinasi Lengkap Lampaui Target WHO
Jawa Tengah
PPKM Level 1: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak.
PPKM Level 2: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali.
PPKM Level 3: Kabupaten Tegal, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tol Serang-Panimbang Seksi 1
Daerah Istimewa Yogyakarta
PPKM Level 2: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
PPKM Level 1: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, dan Kota Pasuruan.
PPKM Level 2: Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Gresik.
PPKM Level 3: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, dan Kabupaten Bangkalan.
Bali
PPKM Level 2: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(IST)
Baca Juga:
Catat, Inilah 4 Kawasan Tanpa Rokok Baru di Kota Bandung
Kapolri: Dankor Brimob Akan Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Video Call Kapolri, Atlet Peraih Emas PON Wujudkan Mimpi Jadi Anggota Polri
Road to IDC AMSI 2021 Siap Digelar di 8 Provinsi pada 15-18 November
DLHK Kota Bandung: Momentum Tidak Bergantung Kepada TPA Sarimukti
Berbasis Web, Kota Bandung Miliki Peta Batas Wilayah Hingga Tingkat RT