- Pemerintahan
- 21 Nov 2024
KOTA BANDUNG, Beritainspiratif.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.
Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/ 2021 tentang Pengupahan. Bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Baca Juga: Guru Besar ITB Prof. Subagjo Raih Penghargaan Habibie Prize 2021
Menurut Gubernur, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik," kata Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (18/11/2021).
Baca Juga: Inilah 36 Kabupaten/Kota SEHAT Peraih Penghargaan dari Kemenkes
Ridwan Kamil juga mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun. Sebagai salah satu contohnya adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikkan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya.
"Kita juga mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam usia kerjanya. Sehingga kepada buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan," kata Ridwan Kamil.
"Ambil contoh di Majalengka ada perusahaan yang menaikkan atas inisiatif sendiri setelah bernegosiasi dengan buruh yang berbeda dengan UMP. Itulah ruang negosiasi sehingga perusahaan-perusahaan bisa menegosiasikan," imbuhnya.
(Ida)
Baca Juga:
Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Jalur Pro Hire dan PKWT
Survey IPRC: Ada Peluang Tahun 2023 Jabar Dipimpin Gubernur Perempuan
Mantap, Jalan Tol dan Jalur Kereta ke Pelabuhan Patimban Segera Tersambung
10 Ormas di Jabar Raih Penghargaan pada Ajang 'Ormas Day 2021 #1'
Daftar PPKM JAWA BALI hingga 29 November, Ada 26 Daerah Masuk Level 1